Kemenlu RI Sebut Putusan ICJ Tegaskan Israel Tak Punya Hak Apa Pun di Palestina

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendukung putusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyatakan tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah tindakan ilegal.

Abdul Qadir Jailani, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, mengatakan keputusan tersebut memiliki implikasi signifikan bagi kemerdekaan Palestina.

“Putusan ICJ baru-baru ini berarti bahwa, pertama-tama, rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan ini berlaku di Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Jalur Gaza,” kata Abdul di kementerian. urusan luar negeri Gedung, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: Utusan Israel Diduga Ingin Pengaruhi Opini Masyarakat, Masyarakat Diimbau Jaga Persatuan

Dengan cara ini, lanjut Abdul, Israel dianggap tidak mempunyai hak atas Jalur Gaza, Tepi Barat Palestina, dan wilayah Sungai Yordan yang saat ini mereka duduki.

Selain itu, tindakan Israel menduduki tanah tersebut secara paksa adalah tindakan ilegal.

“Status Israel di Tepi Barat dan Gaza adalah sebagai kekuatan pendudukan, jadi kalau itu kekuatan pendudukan. Israel tidak pernah memiliki wilayah itu, tidak pernah berhak,” kata Abdul.

Abdul menjelaskan, selama ini Israel berargumentasi bahwa Israel mempunyai hak atas tanah Palestina berdasarkan catatan sejarahnya.

Namun, ICJ tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut. Sebab, dalil-dalil yang dikemukakan Israel dan sebagian sekutunya dinilai kurang atau kurang memadai.

“Pandangan ICJ adalah Israel mencaplok atau mencaplok wilayah Palestina secara paksa, itu jelas,” kata Abdul.

Baca Juga: Umat Islam Indonesia diimbau untuk tidak termakan propaganda agen Israel

“Jadi konsekuensinya kehadiran Israel di Tepi Barat, Sungai Gangga, dan Jalur Gaza harus segera diakhiri,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal,” kata ketua hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengusir seluruh pemukim dari wilayah pendudukan Palestina.

Baca Juga: Indonesia desak Israel mundur dari Palestina demi mendukung keputusan ICJ

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam membacakan hasil penyelidikan panel beranggotakan 15 orang.

Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah, dijelaskan sebagai bentuk aneksasi terhadap sebagian besar wilayah pendudukan.

Namun, meskipun banyak dari gagasan penasihat yang benar-benar dilaksanakan, namun nasihat dalam hal ini tidak mengikat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top