Kemenlu: Putusan ICJ Patahkan Klaim Israel Punya Hak atas Wilayah Palestina

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menilai keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice telah membantah tegas argumen Israel yang hingga saat ini mengklaim hak atas wilayah Palestina.

Abdul Qadir Jailani, Direktur Jenderal Asia-Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, menjelaskan Israel masih mengklaim memiliki hak atas wilayah Palestina berdasarkan dokumen sejarahnya.

“Kita semua tahu bahwa Israel selalu menegaskan bahwa negaranya mempunyai hak atas Tepi Barat dan Jalur Gaza. “Itu argumen yang menurut mereka berdasarkan hak sejarah,” kata Abdul di kantor Kementerian Luar Negeri, Senin (22 Juli 2024).

“Kita juga tahu bahwa Israel selalu melontarkan argumentasi hukum internasional yang kuat, namun keputusan ini justru sebaliknya, justru menghancurkan seluruh argumentasi Israel,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Keputusan Mahkamah Internasional, Indonesia Minta Israel Keluar dari Palestina

Menurut Abdul, Mahkamah Internasional sama sekali tidak mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, argumentasi yang dikemukakan Israel dan banyak negara anak perusahaannya dinilai kurang memadai atau tidak memadai.

“Hal ini tercermin dalam keputusan tersebut. “Jadi pesan dari keputusan ICJ adalah rakyat Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri, termasuk Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Jalur Gaza,” kata Abdul.

Selain itu, Indonesia juga mengamini pendapat Mahkamah Internasional bahwa tindakan Israel menduduki wilayah Palestina merupakan salah satu bentuk penjajahan kekuasaan.

Oleh karena itu, Abdul menegaskan Israel tidak pernah memiliki wilayah Palestina dan tidak mempunyai hak atas wilayah tersebut.

Baca juga: Kemlu RI Sebut Putusan Mahkamah Internasional Tegaskan Israel Tak Punya Hak di Palestina

Atas dasar itu, Indonesia mengimbau Israel segera meninggalkan Wilayah Pendudukan Palestina dan menghentikan pembangunan pemukiman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Internasional pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan jangka panjang Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pengadilan telah memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Ketua Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, seperti dikutip AFP.

Mahkamah Internasional menambahkan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan temuan penyelidikan panel yang terdiri dari 15 hakim.

Baca juga: Umat Islam Indonesia diimbau tidak terjerumus pada propaganda agen Israel

Ia menjelaskan, kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah, merupakan bentuk aneksasi terhadap sebagian besar wilayah pendudukan.

Namun dalam hal ini pendapat tersebut tidak mengikat, meskipun mayoritas pendapat konsultan tersebut memang diikuti. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top