Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK 15 Kali Berturut-turut

virprom.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil memperoleh dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-15 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pendapat WTP tersebut diungkapkan Ketua I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam pemaparan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 di Graha Pengayoman Jakarta , Jumat (26). /7/24).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Kementerian Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2023 adalah WTP, ujarnya dalam siaran pers. 

Nyoman mengatakan, perolehan opini WTP ke-15 ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan. Ia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa melindunginya di tahun-tahun mendatang.

Dia mengungkapkan, BPK masih menemukan temuan mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang.

Baca juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pastikan Pemilihan Sekolah Resmi Bebas Pungli dan Transparan

Beberapa temuan tersebut antara lain ketidaksesuaian belanja barang dan modal, realisasi belanja barang, kendaraan dinas, dan pengelolaan aset.

Nyoman menjelaskan, hasil pemantauan tindak lanjut semester II 2023 oleh Kemenkumham, tindak lanjut sesuai 90,31 persen, tidak sesuai 9,64 persen, dan sudah sesuai 0 persen. tidak diikuti.

Berdasarkan hasil pemantauan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencermati seluruh temuan yang ada, apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kemenkumham, ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tim Audit BPK RI yang terus mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan barang milik negara (BMN) yang telah telah disajikan. melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam laporan pemeriksaan BPK RI.

“Tentunya kita bersyukur Kementerian Kesehatan berhasil meraih dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya. 

Baca juga: Kemenkum HAM Soroti Kasus Peserta UTBK Tuli yang Dipaksa Tarik ABD dan Diduga Joki

Yasonna mengungkapkan, partai mengetahui mempertahankannya akan lebih sulit dibandingkan mencapainya. 

“Pencapaian ini merupakan wujud komitmen kami untuk selalu berupaya mencapai transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Yasonna pun mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri dengan keberhasilan kinerja WTP pada tahun 2023.

Ia berharap meraih opini WTP dijadikan sebuah kewajiban, bukan prestasi seperti yang diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“Saya ingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak berpuas diri dalam meraih opini WTP pada tahun 2023. Namun jadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Andap Budhi Revianto mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen dan terus bersinergi demi menjadikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kemenkum HAM Dorong Perajin Timah di Babilonia Daftarkan Kekayaan Intelektual Bersama

“Terus bekerja keras dengan menciptakan laporan keuangan dan BMN yang berkualitas,” kata Plt Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Turut hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Khaq, Pimpinan Tinggi Senior Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Irjen (Dirjen), Direktur Jenderal (Direktur Jenderal) umum) ). ), Kepala Badan, dan pimpinan senior Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top