Kemenkumham: Jessica Kumala Masih Harus Lapor dan Bimbingan ke Bapas

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Jessica Kumala Wongso masih perlu menjalani konseling hingga tahun 2032. 27 Maret

Jessica, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihina, rencananya akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu hari ini, Minggu (18/08/2024) setelah pembebasan bersyarat.

Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Satuan Tugas Humas Direktorat Jenderal, mengatakan Jessica seharusnya menjalani konseling di Lapas (Bapas) Kelas I di timur laut Jakarta.

“Yang bersangkutan harus melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara dan akan ditahan hingga tahun 2032. 27 Maret – kata Eduar dalam pengumuman resminya, Minggu (18 Agustus 2024).

Baca juga: Jessica Wongso dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu hari ini

Jessica dibebaskan bersyarat sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1703.PK.05.09 2024. Namun Jessica tidak dinyatakan bebas karena baru saja dibebaskan bersyarat. (PB).

Pembebasan bersyarat ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 2022. peraturan no. 7, mengatur syarat-syarat dan tata cara pembebasan, asimilasi, kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, cuti pra-pelepasan, dan pembebasan bersyarat. .

Beberapa syarat pembebasan bersyarat antara lain menjalani dua pertiga hukuman dan berkelakuan baik.

“Yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sebagaimana ditunjukkan dalam Sistem Penilaian Perkembangan Tahanan, dan total dibebaskan selama 58 bulan 30 hari,” jelas Eduars.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta hari ini. Rencananya seperti itu, kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17 Agustus 2024).

Baca Juga: MA Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Jessica Kumala Wongs divonis penjara oleh majelis hakim karena membunuh Wayan Mirna Salihin pada 2016 di dalam peti kopi yang diberi sianida.

Juri memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap temannya.

Kamis, 2016 pada tanggal 27 Oktober, berdasarkan keputusan sidang, Jessica divonis 20 tahun penjara. Keputusan ini memenuhi syarat Jaksa Agung (JPU).

Pada tahun 2018 Awalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak usulan peninjauan kembali (PC) Jessica, dan keputusan tersebut tetap berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top