Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

JAKARTA, virprom.com – Direktur Pengenalan Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (PKR Kemenkes) Yuliastuti Saripawan mengungkapkan, belum semua rumah sakit di Indonesia siap menerapkan standar sistem Triage Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan Klasifikasi Pelayanan Kesehatan BPJS.

Yuli mengatakan Kementerian Kesehatan menargetkan 3.060 dari 3.176 rumah sakit di Indonesia melakukan penilaian independen terhadap kesiapan penerapan sistem KRIS, namun hanya 2.858 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria berdasarkan penilaian independen.

“Jadi kalau memenuhi semua kriteria berdasarkan penilaian, itu sekitar 81,6%.” Yang memenuhi 11 kriteria sebanyak 3,3%, yang memenuhi 10 kriteria sebanyak 0,9%, dan yang memenuhi 9 kriteria. 1,2%,” kata Yuli saat debat di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21 Mei 2024).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

Yuli mengatakan, selain penilaian independen yang dilakukan pihak rumah sakit, Kementerian Kesehatan juga melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kelayakan data rumah sakit.

Akibatnya, hingga April 2024, hanya 1.054 rumah sakit yang memenuhi ketentuan hingga April 2024.

“Jadi dari tahun 2023 kita amati sebenarnya jumlah pelaksanaannya sebanyak 995. Kemudian pada tahun 2024 hingga 30 April kita melihat ada 1.053 rumah sakit,” kata Yuli.

Berdasarkan hasil audit Kementerian Kesehatan, ada beberapa kriteria yang sulit dipenuhi rumah sakit seperti kamar mandi dalam ruangan dan sistem distribusi oksigen terpusat, khususnya di rumah sakit tipe C dan D.

“Agak sulit dengan 12 syaratnya, seperti saya bilang, punya kamar mandi dalam ruangan dan ventilator, agak sulit,” ujarnya. Namun kondisi lain sering kali terpenuhi.”

Yuli mengusulkan agar pemerintah kota menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Lihat selengkapnya: Daftar bagian rawat inap di rumah sakit yang belum menerapkan KRIS

“Sektor ini untuk yang dananya tidak cukup, kita dukung melalui dana DAK untuk melakukan renovasi, judulnya bukan bangunan baru. Karena secara finansial kami belum bisa, itu masih kami pikirkan, tapi kami dorong,” kata Yuli.

Diketahui, setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus diterima pasien BPJS saat masuk rumah sakit dengan mengacu pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

1. Bahan konstruksi yang digunakan tidak boleh berpori tinggi (tidak menampung debu dan mikroorganisme);

2. Ventilasi (minimal 6 pergantian udara per jam);

3. Penerangan dalam kamar (lampu kamar normal 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan saat tidur);

4. Tempat tidur lengkap (dilengkapi dengan minimal 2 kotak sambungan dan tidak ada cabang/sambungan langsung tanpa pelindung lonjakan arus);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top