Kemenkes Ingatkan RS yang Ajukan Klaim Fiktif Ke BPJS: Izin Praktek Bisa Dicabut!

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan, izin dokter dan rumah sakit bisa dicabut jika ketahuan menyampaikan pengaduan (pembayaran fiktif) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Hal ini dilakukan menyusul temuan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan beberapa rumah sakit tidak membayar banyak.

Pada Rabu (24/7/2024), Irjen (Irjen) Kementerian Kesehatan Murthy Uthami mengatakan, “Yang benar adalah mencabut izin pelanggar.”

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Rumah Sakit Beri Pernyataan Palsu ke BPJS dan Kerugian Miliaran ke Pemerintah.

Ami mengatakan Kementerian Kesehatan memiliki informasi yang mencatat informasi tenaga kesehatan, informasi pekerja (NIK), dan izin praktik (SIP) di tempat kerjanya.

Kementerian Kesehatan akan menggugat BPJS karena diduga menipu dokter dan tenaga medis lainnya.

Setelah itu, Kementerian Kesehatan akan membekukan Bagian Kredit Dokter (PCU). Dokter harus mengumpulkan 50 SKS setiap tahun untuk mempertahankan kualifikasinya.

Jika pinjaman Anda diambil alih, Anda akan kesulitan mengumpulkan pinjaman tahunan.

“Kalau kita bekukan selama enam bulan, itu tidak akan terjadi,” kata Ami.

Baca Juga: KPK Usut Korupsi 3 Rumah Sakit karena Membuat Klaim Palsu ke BPJS

Dalam pertemuan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan, satgas akan memberikan waktu enam bulan kepada rumah sakit yang melakukan kecurangan klaim BPJS.

Pengembalian dana harus dilakukan ke BPJS untuk menghindari penutupan klaim atau kesalahan identifikasi pasien.

Setelah 6 bulan, jika rumah sakit terbukti melakukan penipuan, maka akan dikenakan sanksi Peraturan Menteri Kesehatan No. Program Asuransi Kesehatan.

Sanksinya antara lain pemutusan kontrak dengan BPJS, pencabutan izin dokter, dan upaya terakhir, pencabutan izin medis.

“Iya, itu yang terakhir. Kalau rumah sakit ini berhenti kerjasama ya, kayak rumah sakit lapangan, gimana lagi?” – kata Pahala.

Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa sanksi berlaku bagi rumah sakit, penyedia layanan kesehatan, penjual alat kesehatan dan kesehatan, dan semua pihak yang melakukan penipuan.

Baca Juga: Berapa Biaya Cuci Darah yang Dibayar BPJS Kesehatan? Ini penjelasannya

Komite Pemberantasan Korupsi, Kementerian Kesehatan, BPKP, dan BPJS mengirimkan enam rumah sakit di 3 provinsi untuk menyelidiki hasil penipuan laporan BPJS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top