Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Sidak Bus Pariwisata di Semua Wilayah

JAKARTA, virprom.com – Direktur Kepolisian (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya akan memeriksa bus-bus yang melintas di seluruh provinsi/kabupaten bersama Kementerian Perhubungan.

Dalam pemeriksaan bersama ini, badan bus wisata akan diperiksa langsung beserta berbagai perlengkapan atau dokumen berkendara seperti SIM, STNK, serta bukti lolos uji KIR.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengoperasian bus wisata yang tidak sesuai jalan, guna mengurangi kemungkinan kematian yang terjadi belakangan ini.

Baca Juga: Pengumuman Keselamatan yang Tertunda dari Pinggir Jalan Bisa Mematikan

“Kami telah melatih dan menyiapkan personel Direktorat Lalu Lintas di seluruh Indonesia untuk melakukan pemeriksaan bersama antara Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten, dan Kepolisian,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (10/6/10). 2024).

“Dalam hal ini kami akan turunkan ke Polres, mulai dari Korlantas, Polda, untuk persatuan,” imbuh Slamet.

Jika dari pemeriksaan ternyata bus wisata tersebut tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, maka petugas akan langsung dikenakan denda.

Baca Juga: Pelajaran Mengemudi Akan Didukung di Korlantaş dengan Membangun Keamanan Bus

Slamet mengatakan hukuman tersebut tidak hanya ditujukan kepada para sopir bus saja, namun juga para pengelola dan pengusaha.

“Jika masih ada tindak pidana, dia bisa menyelidiki tidak hanya pengemudinya, tapi juga pengelola pekerjaan dan pengusaha jika terjadi kecelakaan lebih dari beberapa hari lalu,” ujarnya.

Korlantaş dan Kementerian Perhubungan sebelumnya melakukan inspeksi di berbagai bagian kota. Kegiatan tersebut terakhir dilaksanakan di Taman Wisata Ragunan pada Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Bahu Jalan Tak Dibuka Untuk Umum, Hanya Kendaraan Ini Yang Boleh Melewatinya

Dalam kunjungan langsung Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, empat dari enam bus wisata tersebut diputuskan tidak layak pakai.

“Saya cek ramp enam bus. Empat dari enam bus ini tidak melengkapi KIR. Ada juga yang masa berlaku STNKnya sudah habis,” ujarnya.

“Kalau mobil di jalan DIRT, quadnya tidak boleh jalan,” tambah Budi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih berita yang paling Anda sukai dan masuk ke berita Kompas. .com WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top