Kemendikbud Ristek Terjunkan TPF Ikut Usut Kasus “Bullying” Dokter ARL

JAKARTA, virprom.com – Meninggalnya Dr. ARL, mahasiswa Program Pendidikan Kedokteran Khusus (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dokumen yang diduga terkait dengan perundungan ini membuat Kemendikbudristek bertindak cepat dan tegas dengan membentuk tim pencari fakta (TFT).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim Irjen untuk mendalami informasi detail tersebut.

“Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Iptek telah bekerjasama dengan Presiden, Presiden dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk mencari kebenaran hasil investigasi internal Undip,” kata Harris, seperti dikutip Tribunnevs. . .com, Minggu (9/8/2024).

Baca Juga: Kemenkes Temukan Klaim Lansia untuk Dr Auliya Capai Jutaan

Berdasarkan tanggapan utama tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi berencana menerbitkan undang-undang tentang pencegahan dan penyelesaian kekerasan di pendidikan tinggi. Undang-undang ini tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikologis, pelecehan, diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual.

“Kami berharap undang-undang ini dapat memperkuat pencegahan dan penanganan kejadian kekerasan di perguruan tinggi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Abdul Haris.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sains dan Teknologi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Dr. Aulija. Bersama seluruh pimpinan fakultas kedokteran di Indonesia, beliau menyampaikan komitmennya untuk menciptakan pendidikan yang baik dan aman.

“Kami menentang segala jenis kekerasan di ruang kelas kedokteran,” kata Harris.

Baca Juga: Update Kasus PPDS Undip, Dokter ARL Minta Pesan 80 Kotak Sayur Setiap Hari dan Bayar Majalah Boss

Meninggalnya dokter muda asal Tegal ini menuai tudingan kekerasan, termasuk tuntutan uang Rp 20 juta dari seniornya. Keluarga Dr. Aulija melaporkan kasus tersebut ke polisi dan penyelidikan terus berlanjut.

Sebagai langkah selanjutnya, Praktek Klinis PPDS FC Undip dan Praktek Klinik RS Kariadi Semarang dihentikan sementara dan ijin kerja Dr. Ian Wisnu Parjoko yang terlibat dalam kasus ini juga telah diskors.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melanjutkan kerja sama pencegahan kekerasan dalam pendidikan kedokteran dengan mendirikan Asosiasi yang didirikan di kedua sekolah tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top