Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan pelaksanaan anggaran pemilihan pimpinan wilayah (Pilkada) 2024 mencapai 31,12 persen.

Pakar Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan, dana Pilkada 2024 bersumber dari total 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 60 persen APBD 2024.

Jadi uang APBD 2023 sudah siap, sudah diberikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan sudah digunakan. Jadi Insya Allah sejauh ini tidak ada masalah, kata Suhajar dalam seminar yang digelar di Gedung DPR. Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Kamis (6/6/2024).

Kemudian, Suhajar mengungkapkan, total anggaran Pilkada 2024 mencakup kebutuhan KPU sebesar Rp28,76 triliun dan kebutuhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp8,63 triliun.

Baca Juga: Tak Bisa Dipercaya Jokowi Tak Setuju Kaesang Ikut Pilkada, Mahfud: Dulu Katanya Begitu…

Meski demikian, Suhajar menyebut masih ada 23 pemerintah daerah (Pemda) yang belum menandatangani Perjanjian Dukungan Daerah (NPHD).

“23 Pemda itu berlokasi di Aceh, karena Bawaslu di Aceh dibentuk oleh DPR Aceh. Sedang berjalan, tidak ada masalah, saya cek proses penyelesaiannya di sana,” ujarnya.

Begitu pula menurutnya, tidak ada masalah dalam pembentukan komisi pemilihan (Panwaslih) di Aceh.

Lebih lanjut, Suhajar mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran pengamanan pilkada untuk kepolisian dan TNI.

“Kami juga menyiapkan anggaran sebesar 898,57 miliar rupiah untuk pengamanan kepolisian di seluruh Indonesia, hingga kabupaten. Sedangkan untuk TNI sekitar Rp 377,62 miliar. Nah, itu dana hibah,” ujarnya.

Baca juga: Gerindra Dorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta, Strategi Kuat di Jakarta, dan Kemenangan di Jawa Barat

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024 di 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta).

KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pimpinan daerah pada 27-29 Agustus 2024, dan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, yakni 25 September hingga 23 November 2024, sebelum masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.

Baca juga: Pilkada 2024: Anggaran Pemerintah Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Implementasinya Masih Minim

Berikut link Antaranews: https://www.antaranews.com/berita/4138950/kemendagri-realisasi-anggaran-pilkada-2024-ubah-3112-persen

  Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top