Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Agama sepakat persidangan pelaku penyerangan terhadap pelajar yang sedang salat di kediamannya di Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilanjutkan.

“Kami sepakat pelanggaran hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi dalam keterangan video, Jumat (10/5/2024).

Anna juga menjelaskan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menurunkan tim sehari setelah penggerebekan.

Baca Juga: Serangan Mahasiswa Berakhir Tragedi, 4 Warga Tangsel Kini Jadi Tersangka

Ia mengatakan, Kementerian Agama telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan berbagai elemen dan mitra masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, Kementerian Agama mengimbau seluruh masyarakat menciptakan suasana damai di wilayahnya masing-masing.

“Menjaga toleransi untuk menjaga kerukunan umat beragama,” kata Anna.

Polisi di Tangsel diduga membunuh pelajar yang sedang salat di sebuah hotel di Kampung Ponkol, Babakan, Setu, Tangsel pada Minggu malam (5/5/2024).

Keempat tersangka berjenis kelamin laki-laki bernomor D (53), I (30), S (36), dan A (26). Polisi menangkapnya pada Senin (6/5/2024) setelah video kerusuhan tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Organisasi Setara Minta Dihentikan Ujaran Kebencian yang Bikin Konflik

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka d. Uang, Kepala Daerah Rt.

Ia mencoba menyebarkan gerakan mahasiswa sekitar 19 setengah. DA mengutuk dan mengancam para siswa di asrama, membubarkan mereka.

Aksi Dee menarik perhatian warga sekitar hingga menimbulkan keributan dan tawuran di udara.

Selain D, tersangka I, S, dan A juga turut terlibat, terbukti dari rekaman video warga yang mengontrak di sekitar lokasi. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top