Kemenag: Penentuan Dana Haji Keputusan Kolektif, Bukan Direktur Keuangan Saja

JAKARTA, virprom.com – Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengatakan, penentuan uang haji tidak hanya dilakukan oleh Direktur Keuangan.

Penetapan dana tersebut dilakukan bersama-sama dengan General Manager lainnya untuk menentukan besaran uang yang akan dikirim ke DPR untuk penyelenggaraan haji.

Hal itu terungkap berdasarkan pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Soal Haji DPR, Jhon Kenedi Azisd, kepada Jaja Jaelani yang saat itu masih menjabat Direktur Keuangan saat penetapan anggaran penyelenggaraan haji 2024. . .

“Untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari departemen terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing departemen) menyampaikan anggaran sesuai tupoksinya. Kemudian, sebelum disampaikan, mereka menyetujuinya. .ke DPR Artinya dia sendiri bukan Kepala Keuangan,” kata Jaja dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, mengutip siaran pers, Rabu (28/8/2024). .

Baca juga: Pansus Kaget Pemerintah Libatkan Masyarakat Syariah yang Tak Bisa Ikut Haji 2024.

Misalnya, kata Jaja, kebutuhan finansial untuk kegiatan rumah tangga. Usulan kebutuhan finansial disampaikan oleh Direktorat Dalam Negeri.

Demikian pula kebutuhan keuangan luar negeri dikirim oleh Direktorat Luar Negeri.

Sedangkan untuk petugas haji kewenangannya ada pada Pembinaan Petugas Haji, kata Jaja.

Artinya, kata Jaja, ada koordinasi antara Badan Keuangan dengan instansi terkait lainnya untuk menentukan anggaran penyelenggaraan haji.

Setelah itu, terungkap besaran anggaran haji yang masuk ke DPR.

Oleh karena itu, persoalan anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR merupakan keputusan bersama, kata Jaja.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top