Kemenag Pastikan Tak Ada Larangan Nikah di Hari Libur

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi kabar yang beredar terkait larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Husbi menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja atau hari libur.

Pernyataan tersebut menanggapi informasi yang beredar di media sosial tentang larangan pernikahan di hari libur nasional menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Baca juga: Kementerian Agama Mulai Susun Aturan Pelayanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

“Kami ingin memperjelas bahwa aturan tersebut tidak membatasi pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” kata Anna dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, KUA hanya bisa menyelenggarakan pernikahan pada hari kerja karena kantor beroperasi pada Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, kantor KUA tidak melayani acara pernikahan.

“Yang libur hanya kantor KUA saja, tidak ada pejabat kepala,” imbuh Anna.

Ia juga mengatakan, PMA akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu penyesuaian.

Dalam kurun waktu tersebut, Kementerian Agama akan mendengarkan pandangan berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Gus Yaqut Absen di Aksi Haji, Kemenag Sebut Dia Punya Tugas Publik di UEA

Selama pasangan memenuhi syarat hukum, menurut Anna, pernikahan bisa digelar di mana saja, termasuk di rumah atau tempat ibadah. Kementerian Agama berkomitmen untuk semakin menyederhanakan proses pencatatan pernikahan.

“Kami berharap hal ini dapat meringankan permasalahan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kabupaten,” jelas Anna.

Kementerian Agama kedepannya akan mengumumkan lebih lanjut mengenai PMA Nomor 22 Tahun 2014. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan terkait.

Baca juga: Pelayanan Haji 2024 Harus Lebih Baik dari 2023, Kata Kemenag Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top