Kemenag Klaim Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan

Jakarta, virprom.com – Bapak Subhan Chorid, Direktur Jenderal (Dichen) Kementerian Agama (Kemenag) Haji dan Umrah (PHU) dan Direktur Jenderal Pelayanan Ibadah Haji Luar Negeri (Dilyanlu), mengatakan bahwa seluruh proses penyediaan Layanan haji diklaim 1445 jam/jam 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan terkait periklanan Arab Saudi.

Subhan Chorid menjelaskan, proses pengadaan jasa haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Ibadah Haji di Arab Saudi.

Baca juga: Pansus Haji Temukan Banyak Masalah di Jamaah Arab, Soroti Anggaran Rp 8 Triliun

Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pengadaan jasa dilakukan oleh tim independen yang bekerja sama dengan tim Pengawasan dan Auditor Jenderal serta diaudit oleh tim Badan Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan (BPK).

“Semua anggota tim secara individu menandatangani perjanjian itikad baik sebelum menjalankan misinya. Artinya, kami Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Luar Negeri tidak punya alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut.” Pernyataan pada Senin (16 September 2024).

Dijelaskannya, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Luar Negeri bertugas memberikan tiga layanan utama kepada jemaah haji di Arab Saudi: akomodasi, makanan, dan transportasi.

Proses pemberian layanan meliputi pemberitahuan, registrasi, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, evaluasi, dan negosiasi.

Baca juga: Menag Yakut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025

Tim selanjutnya akan mengusulkan penyedia akomodasi, makan, dan transportasi kepada Kepala Sekretariat Haji (KUH) di Jeddah (PPK).

“PPK telah menindaklanjuti usulan tersebut dengan mengadakan perjanjian dengan penyedia jasa akomodasi, konsumsi, dan transportasi,” kata Subhan.

“Dalam proses pemberian layanan tersebut, tim ini akan didampingi oleh tim Irjen. Oleh karena itu, mulai dari proses pengadaan hingga proses pengawasan akan terbuka,” imbuhnya.

Baca juga: Menag Akui Tak Diundang ke Pansus Haji, Sebut Tugasnya Terlalu Banyak

Proses pemberian pelayanan juga dilakukan oleh tim Irjen dan diperiksa secara berkala.​

Dikatakannya, selain Irjen, BPK juga diperiksa dan diawasi pada setiap tahapan pengadaan jasa ini, dan juga dilakukan pengawasan eksternal.

“Kalaupun ada kesalahan pasti mudah diketahui tim pemantau,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top