Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

virprom.com – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan jemaah umrah masuk Arab Saudi hingga hari ke 15 Zulqaida 1445.

Namun jemaah umroh harus meninggalkan Arab Saudi paling lambat tanggal 29 Dzul Qaida atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama menuntut dipenuhinya syarat Arab Saudi. Agar jamaah umrah Indonesia bisa kembali ke negaranya sebelum visanya habis.

“Pembersih yang menggunakan visa umrah harus mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Husbi di Jakarta, Minggu (19/5/2024). isu tersebut diterima oleh KOMPAS com.

Baca juga: 8 Rombongan Jamaah Haji Indonesia Siap Berangkat ke Mekkah, Ambil Mikat di Bir Ali

Penyelenggaraan ibadah umroh sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Koordinator Perjalanan Umroh (PPIU). Pasal 94 menyebutkan berbagai jenis kewajiban yang harus diberikan PPIU kepada jamaah umroh.

Salah satu tugasnya adalah mengirim dan memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna menegaskan, ada beberapa risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah jika melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah haji yang tinggal di Arab Saudi melebihi waktu yang ditentukan dapat menghadapi kendala hukum, denda besar, dan deportasi dari Arab Saudi. Jika diusir, maka jemaah dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan,” kata Anna.

Baca Juga: Veteran Perang Jadi Jamaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

“PPIU yang mengirimkan acara kumpul-kumpul dan masaasah ke Arab Saudi juga bisa dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi. Kami selaku pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU hingga pembatalan izin usaha. “Syarat tersebut sama dengan PP no. 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan, visa umrah tidak bisa digunakan untuk haji. Pemerintah Arab Saudi juga kini memperketat aturan bahwa orang yang menunaikan ibadah haji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan menunaikan ibadah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

“Saat ini kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan belum kembali,” jelas Anna.

“Kami juga akan memperkuat manajemen pemberangkatan umroh di akhir musim dan juga akan menginformasikan langsung kepada PPIU agar jamaah pemberangkatan umrah kembali ke Zulqayyah pada tanggal 29,” jelasnya.

Selain itu, Anna Husby meminta Persatuan PPIU memberikan pembinaan lebih detail kepada anggotanya melalui berbagai media. “Kemenag tentunya akan memberikan arahan kepada PPIU tentang kebijakan Arab Saudi. “Kami juga meminta agar Asosiasi PPIU turut terlibat dalam memberikan pelatihan kepada anggotanya melalui berbagai cara, baik pelatihan tatap muka maupun melalui media sosial,” tutupnya. .Dengarkan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top