Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ibadah haji di Arab Saudi hanya bisa diikuti oleh jamaah yang memiliki visa haji.

Mereka yang kedapatan melaporkan atau berpartisipasi dalam haji dengan visa lain dapat dihukum.

Widi Dwinanda, Direktur Pendidikan Departemen Agama Hawaii, menjelaskan pemerintah Kerajaan Arab Saudi membebankan biaya kepada wisatawan yang menunaikan ibadah haji tanpa memperoleh visa haji sebesar 10.000 riyal atau 42,5 juta.

Baca Juga: Hari Keenam Haji, 41.189 Jamaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Lalu ada sanksi pengusiran orang dari negara lain yang melanggar aturan haji, dan dilarang masuk Kerajaan Arab Saudi sesuai rencana revisi, kata bersama Widi saat konferensi online, Sabtu (18 /5/2024). ).

Berdasarkan aturan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, kelompok penyelenggara haji tanpa dokumen atau visa haji terancam hukuman enam bulan penjara.

Dan gajinya 50.000, kata Widi.

Untuk itu, Kementerian Agama RI meminta seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji agar mendaftar dan mengikuti aturan resmi.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa visa haji dapat digunakan untuk menyelesaikan ibadah haji. Hal ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umroh,” tutupnya.

Baca juga: Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kementerian Kesehatan Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Sebagai informasi, kegiatan ibadah haji Indonesia tahun 2024 dimulai pada 12 Mei 2024. Jumlah jemaah yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini sebanyak 241.000 orang.

Keberangkatan ratusan ribu jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi berlangsung bertahap dan terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama berlangsung pada 12-23 Mei 2024, dan gelombang kedua berlangsung pada 24 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Pada Sabtu (18/5/2024), sebanyak 41.189 jemaah haji asal Indonesia tiba di Madinah. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top