Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Jakarta, virprom.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya jamaah haji yang memiliki visa haji yang bisa mengikuti ibadah haji di Arab Saudi.

Siapa pun yang kedapatan melanggar atau mengikuti ibadah haji dengan visa lain dapat didenda atau bahkan dideportasi.

Widi Dwinanda, Pejabat Media Center Kementerian Agama RI menjelaskan, pemerintah Arab Saudi mengenakan denda sebesar 10.000 ringgit atau sekitar 42,5 juta rupiah bagi jemaah haji tanpa visa haji.

Baca Juga: 41.189 Jamaah asal Indonesia Datang ke Madinah pada Hari ke 6 Haji

Menyusul hal tersebut, ada pula sanksi bagi deportasi WNA yang melanggar aturan haji dan dilarang masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu, kata Widi dalam konferensi pers online, Sabtu (18/5/2021). 2024). ). ).

Sesuai aturan yang diterapkan pemerintah Arab Saudi, pihak yang menyelenggarakan ibadah haji tanpa izin haji atau visa tetap dikenakan hukuman 6 bulan lagi.

“Dan tetap saja dia didenda hingga 50.000,” jelas Vidi.

Untuk itu, Kementerian Agama RI menghimbau seluruh masyarakat Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar mendaftar dan mengikuti aturan resmi.

“Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah,” tutupnya.

Baca Juga: Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kementerian Kesehatan Akan Pantau Kepulangan Jamaah Haji.

Sebagai informasi, operasional prosesi haji Indonesia 2024 dimulai pada 12 Mei 2024, jumlah jamaah yang berangkat ke tempat suci tahun ini sebanyak 241.000 orang.

Keberangkatan ratusan ribu jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi berlangsung bertahap dan terbagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama dirilis pada 12-23 Mei 2024, gelombang kedua dirilis pada 24 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.

Hingga Sabtu (18/5/2024), sebanyak 41.189 jamaah haji asal Indonesia telah tiba di Madinah. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top