Kembalikan Hasil Korupsi ke KPK, Eks Bupati PPU Bawa Uang Rp 3 Miliar ke Ruang Sidang

JAKARTA, virprom.com – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas’ud membawa uang Rp 3 miliar saat diadili di Pengadilan Pidana (Tipikor) di Pengadilan Samarinda. Daerah. , Selasa (23/7/2024).

Ketua Tim Penuntutan KPK

Fakta kasus tersebut salah satunya adalah tindakan terdakwa menyerahkan uang sebesar 3 miliar dolar yang telah diumumkan sebelum perkara, kata Gina dalam keterangan tertulisnya di virprom.com, Rabu (24/7/2024).

Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang dengan agenda peninjauan kembali RUPS Termohon atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan dana modal di Perusahaan Umum Benuo Taka.

Baca juga: Mantan Anggota Parlemen PPU Abdul Gafur akan diadili lagi, dituduh menerima korupsi Rp 6,2 miliar.

Gina mengungkapkan, uang senilai 3 miliar rand itu dibawa Abdul Gafur dalam kantong plastik besar berwarna hitam.

Hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di lokasi kejadian demi alasan keamanan.

Usai kasus ditutup, JPU KPK mengonfirmasi kepada kuasa hukum Abdul Gafur sejumlah uang yang ingin dikembalikan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, paket plastik hitam tersebut berjumlah Rp3 miliar, kata Gina.

Baca juga: Mantan Ketua PPU Abdul Gafur Masud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Sehingga JPU KPK menyarankan Abdul Gafur dan pengacaranya untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.

JPU KPK kemudian meminta petugas bagian escrow account KPK untuk melakukan konfirmasi.

“(Benar) penghasilannya Rp3 miliar,” kata Gina.

Gina menjelaskan, tindakan RUPS yang menyetujui penyerahan hasil korupsi kepada lembaga antirasuah tersebut akan diperhitungkan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mempertimbangkan surat permohonan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 6 Agustus, kata Gina.

Sebelumnya, Abdul Gafur dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek izin di Kabupaten PPU.

Sementara Abdul Gafur kembali diadili karena diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap pemerintah dengan menarik ekuitas Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan Abdul Gafur menikmati pendapatan korupsi sebesar 6,2 miliar puluhan juta dolar. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top