Keluarga Dini Afrianti Adukan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke KY

JAKARTA, Kompass.com – Keluarga dan kuasa hukum mendiang Dini Sera Afrianti, Senin, melaporkan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pencabulan terhadap Dini di Komisi Yudisial (KY). (29/7/2024).

“Kami sudah memberitahukan kepada KY majelis hakim yang beranggotakan tiga orang yang mengusut kasus GRT, yang kita ketahui bersama telah dibebaskan,” kata Dimas Yemahura Alfarouk, pengacara keluarga Dini, Senin.

Dimas berharap KY segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meninjau majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara kliennya.

Saya berharap majelis tiga juri segera melakukan peninjauan dan tindakan cepat oleh KY, ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Dini Afrianti Keluhkan Bebasnya Ronald Tannoor di DPR, Pamer Foto Jenazah

Sementara itu, ayah Dini, Ujang Suherman berharap keadilan ditegakkan oleh KY atas kasus pencabulan yang berujung pada meninggalnya Dini.

Ujang menegaskan, pihak keluarga sangat kecewa karena Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kalaupun orang frustasi itu bodoh, apalagi orang pintar, itu tidak masuk akal,” kata Uzong.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald Runur tidak bersalah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Ronald Tannur Özgür Lakukan Penggerebekan Massal untuk Galang Dana Bagi Hakim dan Pengadilan Negeri Surabaya

Penganiayaan dilakukan Ronald Tannur pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023 di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Hakim Erintua mengatakan, “dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau pada pasal 351 alinea kedua ayat 3 KUHP atau pada pasal 359 alinea ketiga dan ayat (1) KUHP , “kegagalan meyakinkan” terdakwa terhadap hukum dan KUHP kata Damanik).

“Jaksa membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan di atas,” tambah Erintua. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top