Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) meminta Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo turun tangan terkait penyerangan polisi pada parade Hari Buruh 1 Mei 2024.

Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, Panglima Polri harus menghentikan tindakan represif berulang yang dilakukan di berbagai daerah.

“Saya menyerukan kepada Kapolri untuk menghentikan tindakan kerasnya yang berulang-ulang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan kekerasan untuk melindungi karakter masyarakat,” kata Dimas. Dalam pernyataan tertulis. , Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Acara Mayday di Semarang Kisruh, Polisi Semprotkan Meriam Air Saat Massa Mendobrak Gerbang

Menurut Dimas, penindakan ini terjadi di Gedung Gubernur, Kota Semarang, Jawa Tengah saat masyarakat sedang melakukan aksi May Day.

Tak hanya di Semarang, penindasan juga terjadi di Sulawesi Selatan, Kota Makassar.

“Polisi menangkap mahasiswa Universitas Negeri Makassar secara tidak sah. Penangkapan ini dilakukan polisi tanpa pandang bulu dan kekerasan di lingkungan sekolah,” kata Dimas.

“Penjara tersebut tidak berdasarkan bukti permulaan yang merupakan pelanggaran KUHP,” lanjutnya.

Baca juga: Pekerja Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Lalu Lintas

Selain itu, Pak Dimas juga meminta para kepala polisi di tanah air untuk memberitahu para komandan polisi di negara bagian untuk mereformasi anggota mereka yang menindas.

“Mereka menggunakan atau mengancam akan menggunakan kekerasan terhadap orang-orang yang mengutarakan pendapatnya dengan mengubah undang-undang dan perilaku polisi terkait kejahatan,” katanya.

Sebab, menurut Dimas, aksi 20 Mei merupakan salah satu cara kebebasan berekspresi yang sah menurut ketentuan pengadilan HAM di seluruh tanah air dan di banyak negara.

Berekspresi di ruang publik dan digital dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, UU 9/1998 tentang Kebebasan Berekspresi di Publik, dan UU 12/2005 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga: Mayday, 15.000 Buruh Asal Bekasi Akan Demo di Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi.

Terkait kejadian tersebut, jelas aparat kepolisian bertanggung jawab melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelayanan, Keamanan, dan Persepsi Masyarakat pada Pasal 9 huruf A dan B. Mereka menekankan untuk memberikan pelayanan secara profesional dan melindungi hak-hak warga negara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top