Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

JAKARTA, virprom.com – Nama Rita Vidyasari, mantan Bupati Kotay Kirtanigara (Kokar), Kalimantan Timur, kembali menyita perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait suap dan suap yang melekat padanya orang yang membawanya ke tanah. 10 tahun penjara menyusul.

Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sogiarto mengungkapkan, penyidik ​​menyita 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor di berbagai lokasi selama periode Mei-Juni 2024.

Menurut dia, penggeledahan minimum dilakukan di Jakarta pada 13 Mei hingga 17 Mei 2024 dan pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kitai di Kabupaten Karnataka.

Penggeledahan dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah, kata Tessa, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca Juga: 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Disita dalam Kasus Rita Vidyasari di KPK

Selain 104 kendaraan, petugas penyidik ​​KPK menyita 6 bidang tanah dan bangunan di tempat berbeda, serta menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus Rita Vidyasari.

Selain itu, uang tunai senilai $6,7 miliar dan valuta asing yang diperkirakan senilai Rp2 miliar juga disita sehingga totalnya menjadi Rp8,7 miliar.

Rita Vidyasari divonis bersalah menerima gratifikasi dan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 110 miliar di Katai, Karnataka. Dia divonis pada 6 Juli 2018 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tapikor) Jakarta.

Saat ini, Rita tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan tipikor dan disahkan Mahkamah Agung (SC).

Perlu diketahui, Mahkamah Agung menolak usulan peninjauan kembali (PK) Rita Vidyasari pada 16 Juni 2021, sehingga hukuman terhadap Sevkani Hasan Raees, anak kedua Bupati Coker periode 2001 hingga 2010, tetap bertahan. . 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan ancaman pidana penjara 6 bulan.

Baca Juga: Sumbang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Vidyasari Penuhi Nilai Kekayaan Umat Manusia

Rita Vidyasari terbilang luar biasa, tak hanya dituding menerima suap total Rp 469 miliar, ia juga mengaku memiliki tiga tambang batu bara.

Pengakuan tersebut disampaikan Rita saat persidangan pada 21 Februari 2018, namun ia menegaskan penambangan tersebut berasal dari pendapatan yang sah.

Dalam persidangan, Rita juga mengaku harus memenuhi kewajiban ayahnya yang membayar ganti rugi sebesar Rp 15 miliar kepada negara. Untuk itu, ia harus menjual banyak aset berupa emas dan tanah di Smyrna.

Sebagai informasi, mendiang Sevkani Hasan Rais seharusnya divonis 6 tahun penjara dan denda $250 juta, 6 bulan penjara, dan denda $46,3 miliar. Sesuai dengan putusan kasus Mahkamah Agung.

Dia didakwa melakukan penyelewengan dana untuk mendukung pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyelewengan dana anggaran jaminan sosial sebesar Rp 93.204 yang terbukti. menjadi kejahatan. miliar, selama periode 2001-2005.

Baca Juga: 5 Kesaksian Rita Vidyasree di Kasus Korupsi Mantan Penyidik ​​KPK

Tak berhenti sampai disitu, Rita yang juga tersangkut kasus korupsi penyidik ​​KPK Stephens Robin Pitjo mengaku memberi Robin uang sebesar Rp 60,5 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top