Kejar PPN DTP, Pengembang Pilih Bangun Rumah Dibanding Apartemen

JAKARTA, virprom.com – Memasuki paruh kedua tahun 2024, pengembang properti cenderung menggarap proyek pengembangan lahan dibandingkan memulai proyek apartemen baru.

Ternyata salah satu penyebab untung tersebut adalah insentif Pajak Pertambahan Harga Angkutan (PPN) yang diberikan Pemerintah.

Seperti diketahui, hingga Desember 2024 pemerintah masih memberikan batasan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pasar Real Estate Indah, Pengembang Asing Aktif Gaet Pengembang Lokal

Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun insentif yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Riset Colliers Indonesia, Ferry Salanto mengatakan, sejumlah pengembang sudah mulai menahan diri untuk meluncurkan proyek apartemen baru.

Selain itu, pengembang properti tidak hanya mengerjakan proyek apartemen, tapi juga rumah terpisah.

“Saat ini pengembang lebih banyak berinvestasi dalam membangun rumah berbasis lahan. Salah satu alasannya adalah rumah berbasis lahan dapat diselesaikan lebih cepat,” kata Ferry dalam Media Real Estate Market Triwulan II-2024.

Karena rumah tapak bisa lebih cepat selesai, pengembang berpeluang mendapat insentif PPN DTP dari pemerintah.

“Misalnya bangun sekarang, beberapa bulan lagi pada saat transaksi kita masih bisa menikmati insentif LAKE,” jelas Ferry.

Baca juga: 9.019 Lahan Baru di Jadebotabek, Tangerang Terluas

Sekadar informasi, insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Sebelumnya, pada periode Januari hingga Juni 2024, total PPN DTP sebesar 100 persen.  Dengarkan berita terkini dan berita bacaan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top