Kejaksaan Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan akan segera mengajukan kasasi terkait pembebasan Ronald Tanur yang didakwa melakukan pembunuhan dan kekerasan terhadap pacarnya.

Harley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan tim Kejaksaan Negeri (Kigari) Surabaya saat ini tengah menyusun surat kasasi.

“Pada waktunya, Kejaksaan Surabaya akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Kasus ini harus kita usut dan gunakan waktu sebaik mungkin,” kata Harley kepada wartawan, Jumat (8/2/2024).

Menurut Harley, surat perintah kasasi disiapkan segera setelah Kejaksaan Surabaya menerima salinan putusan yang dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri (PD) Surabaya pada Rabu sore (31/07/2024).

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pembebasan Ronald Tanur Merupakan Penghinaan Terhadap Korban

Dia mengatakan, Kejaksaan Surabaya di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kegati) Jawa Timur saat ini sedang melakukan perbaikan, meneliti, menganalisis, dan mengkaji putusan tersebut.

Harley mengatakan, “Tim ini sedang menyiapkan rancangan nota veto.”

Harley juga menambahkan, JPU memiliki waktu 14 hari berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menyiapkan dan mengajukan surat kasasi.

Dikatakannya: “Kami menginventarisasi fakta-fakta persidangan yang terungkap selama ini, mengkaji berkas perkara dan menyusun checklist sesuai fakta dan segala sesuatu yang berkembang dalam persidangan.”

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Surabaya pada Rabu (24/7/2024) mengumumkan pembebasan Ronald Tanur dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Vonis Aneh Membebaskan Ronald Tanwar

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik mengatakan, tidak ada bukti Ronald melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Hakim pun meminta Ronaldo segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Hakim berkata: “Saya memerintahkan terdakwa segera dibebaskan setelah membaca keputusan ini dan mengembalikan haknya atas kapasitas, hak dan martabatnya.”

Padahal, JPU sebelumnya menuntut Ronaldo divonis 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp263,6 juta kepada keluarga atau ahli waris korban.

Dalam dakwaan yang diajukan jaksa, Ronald Tanur diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban, pacarnya Dena Serra Afrianti (DSA), hingga meninggal dunia.

Kasus Ronald Tanwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top