Kejaksaan Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas bebasnya mantan Bupati Langkat karena mempublikasikan rencana Angin-Angin.

Terbi diketahui dibebaskan Pengadilan Negeri Stabat di Langkat, Provinsi Sumatera Utara atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Bukan banding, tapi kasasi terkait putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, usai dikonfirmasi, Rabu (7 Oktober 2024).

Harli menjelaskan, kejaksaan ada dalam KUH Perdata. Berdasarkan § 253.

Ia menyampaikan, permohonan pembatalan tersebut beralasan karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kasus Bupati Langkat Dibebaskan dari Kandang Manusia, LSPK: Keadilan Tak Ditegakkan

Jaksa juga mendalilkan persidangan tidak dilakukan sesuai dengan undang-undang, atau hakim didengarkan di luar batas kewenangannya.

Jadi nanti jaksa akan menjelaskan hal di atas dalam memori kasasinya, imbuhnya.

Menurut Harla, jaksa juga mempunyai waktu 14 hari untuk mempersiapkan dan mengajukan banding.

“Anda mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan banding dan 14 hari untuk mempersiapkan dan mengajukan banding,” kata Harli.

Sebelumnya, putusan bebas Rencana Siaga Angin yang dipublikasikan jauh dari tuntutan jaksa yang telah mendakwanya selama 14 tahun, yang telah dituntut selama 14 tahun dalam kasus bertajuk “penjara manusia”.

Pada Senin (7/8/2024), Majelis Hakim membacakan bebasnya terdakwa dari Rencana Peringatan Terbit-Angina.

Andriasyah, Ketua Badan Kehakiman, mengatakan tuntutan jaksa terhadap Terbit berdasarkan KUH Perdata. sehubungan dengan § 2 bagian 2. Bagian 7 No.1 Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

Selain itu, dakwaan terhadap Terbit juga tidak ada kaitannya dengan dugaan UU TPPO.

Baca juga: Bupati Dilepaskan di Kandang Manusia, Komnas HAM Khawatir Akibat Negatifnya

Terbit tersungkur bersyukur usai putusan, sambil menangis dan memeluk keluarganya usai putusan dibacakan.

Ia pun berterima kasih kepada hakim yang menurutnya bertindak sesuai fakta persidangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Stabat yang tetap menjalankan tugasnya secara eksklusif hingga saat ini,” kata Terbit. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top