Kejagung: TPPU Panji Gumilang P21

JAKARTA, virprom.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang ( APG). Tahap P21 tercapai.

Dengan demikian, kejaksaan menerima kasus Abdussalam Panji Gumilang ditutup.

“Iya, P21 itu sekitar dua minggu lalu,” kata Harley kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Tak Kunjung Rampung, Kejagung Sebut Polisi Tak Tuntaskan Audit Keuangan

Kejaksaan Agung kini tengah menunggu tahap kedua dari P21 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Biro Kejahatan Ekonomi Khusus (DTPDEXUS) Barescream Polri hingga Kejaksaan.

Dittipideksus Bareskrim menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Panji TPPU pada Februari 2024.

Dalam kasus ini, Panchi diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap, Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) milik Panji memberikan pinjaman ke beberapa bank pada tahun 2008 hingga 2022.

144 akun yang terkait dengan Panji diblokir dan 200 miliar rupiah disita.

Selain itu, penyidik ​​juga menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening BUMN yang sebagian dananya digunakan untuk keperluan pribadi.

Total transaksi keuangan yang terdapat pada 144 rekening adalah sebesar 1,1 triliun Rupiah.

Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top