Kejagung Tetapkan Kaki Tangan Eks Dirut PT Timah Tetian Wahyudi Jadi DPO

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum mengatakan Direktur Jenderal CV Silsbila Titian Wahidi telah dinyatakan buron atau masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).

Status pengungsi ini terungkap ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendakwa mantan direktur operasi produksi PT Tema Tabak, Ahmad Hispani, atas dugaan korupsi dalam operasi perdagangan timah Bangka Belting milik PT Tema Tabak.

Hispani diperiksa oleh para terdakwa kasus tersebut, antara lain Direktur PT Cervegona Benacentosa, Robert Indarto, dan pemilik manfaat PT Stando Anti Percasa, M.B. Gunawan

Usai mendalami peran Titian di Spanyol, hakim menanyakan kepada jaksa soal status hukum rekanan PT Tema Tabak Boss.

“Ini Titian Wahidi.” Jaksa masih melakukan penyelidikan. Anda belum menjadi tersangka, bukan? tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9 April 2024).

Baca juga: Mantan GM PT Tima bercerita kunjungannya ke Intel karena gaji sepuluh tahunnya tertunda

Jaksa kemudian menjelaskan, pemeriksaan terhadap Tetin Wahidi masih berjalan.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyidik, Tatin tampak hilang atau mangkir dari kediamannya.

Jaksa menjawab dia keluar dari tempatnya dan statusnya sebagai petugas perlindungan data tercatat.

Menurut majelis hakim, peran Titian Wahidi dalam kasus korupsi Tain Komoditi merugikan beberapa negara.

Hakim juga menanyakan kepada jaksa apakah petugas penyidik ​​sempat memeriksa Tatin untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Anda tidak mempunyai waktu untuk menyelidiki hal ini, Yang Mulia,” kata jaksa.

Dia mengatakan, tim Kejaksaan Agung mendatangi dua dari tiga rumah tersebut. Namun, pria itu tidak ada di sana.

Berdasarkan informasi dari Pemkot, Yang Mulia sudah tidak ada lagi, jelas jaksa.

Baca Juga: Mantan Direktur PT Topic Sebut Penambang Kecil Ilegal Lebih Sering Ditangkap Dibanding Penambang Besar

Selain itu, CV Salsabila merupakan perusahaan yang didirikan oleh Presiden dan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan CFO PT Timah Tbk Emil Emendra.

CV Salsabila digunakan Mochtar dan Emil untuk membeli kaleng dari penambang liar. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang ketiga berasal dari pertambangan di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top