Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Jakarta, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kajagang) membantah rumor adanya tersangka pengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisnis komoditas PT Timah. Tbk tahun 2015-2022.

Bantahan Kejaksaan itu menyusul video yang viral di media sosial, Sandra dikabarkan suaminya Harvey Moise (HM) curiga.

Keith Simana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan, “Belum ada keterangan resmi penyidik ​​terkait penetapan tersangka, artinya saat ini statusnya sebagai saksi.” Kepala Bagian Hukum Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Kate Simana, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Sandra Devi Terkait Perampokan, Penculikan Paksa Polisi, dan Penemuan Emas Batangan

Ketut mengatakan, informasi baru apa pun dalam kasus tersebut akan dipublikasikan.

Selain itu, Catt mengatakan kasus yang melibatkan suami Sandra Davis, Harvey Moise, masih menunggu keputusan.

“Masih dalam proses pengajuan,” kata Kate.

Secara terpisah, kuasa hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur membenarkan hal serupa.

Masalahnya, kata Harris, Sandra sudah punya keluhan.

Ia menegaskan Sandra masih berstatus saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Jika Ms. Sandra kembali, saya akan menegaskan bahwa ini adalah penghinaan dan Ms. Sandra tetap menjadi saksi,” kata Harris.

Baca Juga: Sandra Devi Kembali Diperiksa Jaksa Agung, Cadel dan Tak Terorganisir Usai Pemeriksaan 10 Jam

Seperti diketahui, Sandra Devi merupakan istri salah satu terdakwa kasus korupsi ketiga. Suami Sandra, Harvey Moyes (HM) ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2024.

Sandra sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung.

Ia diperiksa pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (4/4/2024).

Selain RP, penyidik ​​juga memanggil saksi lain antara lain Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Bidang Keamanan berinisial SMD, dan Direktur PT Cervegona Benasantosa berinisial HRT.

Namun Catt tak merinci lebih jauh isi maupun hasil pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.

Pembukaan saksi dilakukan dalam rangka pemantapan alat bukti dan kelengkapan penerimaan perkara, ujarnya.

Baca Juga: Ekonomi, Sundra Devi Bosan Bicara Pasca Ujian

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung menyebut total ada 22 terdakwa dalam kasus korupsi ketiga.

Selain Harvey Moyes, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Tema 2016-2021, Muchtar Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) dan Pagal Amir Pantai Indah Kepok (PIK) Helena Lim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan liar atau ilegal di kawasan Banka Belting untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top