Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK

JAKARTA, virprom.com – Kepala Kejaksaan (Kejagung) memanggil kembali 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali bekerja di Kejaksaan.

Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan Agung tapi tidak sekaligus, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Menurut Harli, pengembalian 10 jaksa tersebut dilakukan dalam rangka penyegaran kejaksaan.

 

Baca juga: KPK Periksa Ketum DPW PSI Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku

Sebab, jaksa yang diberhentikan itu sudah bekerja lebih dari 10 tahun di KPK.

Tentu saja mereka masuk dalam program reformasi karena rata-rata bekerja 10-12 tahun di KPK, kata Harli.

Harli pun menegaskan, penarikan kembali 10 jaksa tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Novel Baswedan Cs Minta MK memberhentikan sementara pemilihan Ketua KPK.

Kata dia, Kejagung juga akan mengirimkan satu jaksa penuntut umum lagi untuk menggantikan 10 jaksa penuntut umum yang dicopot dari KPK.

“Mesin ini akan dikerjakan seperti semula, ada yang dipulangkan dan ada pula yang diberikan penggantinya,” kata Harli. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top