Kejagung Tangkap Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar karena Selalu Mangkir

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI Ujang Iskandar terkait kekerasan yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, Ujang masih berstatus saksi. 

Ujang ditangkap karena tak ikut dalam pemanggilan pemeriksaan barang bukti yang dikirimkan Kejaksaan Agung (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Nah, karena berkali-kali dipanggil tapi tidak dijawab, maka ini permintaan saksi yang harus dibawa ke penyidik, kata Harli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar terkait kasus suap

Atas permintaan Kejati Kalteng, Kejaksaan Agung pun sedang mencari mantan Dirut Kotawaringin Barat tersebut.

Koalisi kemudian mendapat informasi dari Kejaksaan Agung tentang kehadiran Ujang dari Kementerian Imigrasi.

Ujang juga ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, siang tadi.

Tampaknya ada informasi yang diterima dari pihak imigrasi bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Vietnam, katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Jaksa Agung, Nasdem Lapor ke Surya Paloh

Harli pun membenarkan adanya penahanan anggota parlemen Partai Nasdem itu sebagai saksi.

Menurut Harli, Ujang bersikap kooperatif saat ditangkap sekutu.

Ujang ditangkap untuk dimintai keterangan karena menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.

“Dia Wali Kota dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Kotawaringin Barat, karena tahun ini dia bukan Wali Kota lagi, sebelumnya dia Wali Kota,” ujarnya.

Baca juga: Ujang Iskandar DPR Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Tahun 2009

Selain itu, Ujang ditangkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara yang menjerat Ujang terkait dugaan pengalihan penanaman modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah (Perusda).

Penyidikan perkara ini berdasarkan Berita Acara Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

Atas dugaan selisih penanaman modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009, kata Harli. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan Channel WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top