Kejagung Tak Masalah Jessica Wongso Ajukan PK

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016, Jessica Kumala Wongso, untuk mengajukan penyidikan (PK) terkait kasus yang ‘terjebak’ tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai pengiriman PK adalah hak Jessica.

“Itu hak narapidana,” kata Harli kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Hari menjelaskan, ketentuan PK diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Berdasarkan aturan tersebut, warga binaan atau ahli warisnya bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Babak Baru Jessica Wongso Akan Kirimkan PK Dengan Bukti Ada Yang Bersembunyi

Namun usulan PK tersebut harus disertai bukti baru atau novum.

Tentu saja tergantung apakah PK itu sendiri yang diajukan, seperti apakah ada novum (bukti baru) yang benar atau ada kesalahan atau kelalaian hakim, kata Harli.

Jessica Kumala Wongso diketahui pernah dipenjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin pada 2016 dengan kopi sianida.

Majelis hakim mengatakan Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap temannya.

Kini, setelah bebas, Jessica berencana membawa PK ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Kebenaran Jessica Wongso yang Dibebaskan dengan Syarat Mendapat Pengurangan Hukuman 58 Bulan dan Tak Akan Bebas Hingga Maret 2032

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK diajukan karena putusan terhadap Jessica tidak berdasarkan fakta.

Salah satu contohnya, kata Otto, tidak dilakukan otopsi terhadap para korban.

“Kami sebagai kuasa hukum sudah membicarakan hal ini dengan Jessica, karena menilai putusan tersebut mungkin tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam pandangan kami. Kami akan mencoba mengambil kesempatan untuk mengajukan PK atas hal tersebut, begitulah posisi kami,” kata Otto dari Jalan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan pihaknya akan terus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hasilnya.

Namun jalur PK tetap akan diikuti karena Jessica berhak mengirimkan PK tersebut.

“Sebagai pengacara, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tapi hukum juga memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk Jessica, jika dia merasa ingin mengajukan gugatan hukum, itu juga memberinya kesempatan,” kata Otto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top