Kejagung Sita 8 Aset Surya Darmadi, 2 di Antaranya Apartemen di Ritz-Carlton Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 8 bidang tanah dan aset konstruksi milik Surya Darmadi, hakim korupsi yang dituduh merampas lahan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik ​​Wakil Jaksa Tindak Pidana Khusus pada 5-6 Juni 2024 di DKI Jakarta.

Bangunan yang ditangkap adalah apartemen dua kamar di Hotel Ritz-Carlton dan Apartemen Airlangga di Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan upaya penyelesaian perkara pidana ganti rugi uang dalam perkara tuntutan pidana korupsi dan TPPU terkait alih fungsi lahan hutan PT Duta Palma Group atas nama Hakim Surya Dharmadi, kata Ketut dalam pertemuan tersebut. Keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024) malam.

Detail: Diskon MA atas kompensasi yang dibayarkan Surya Dharmadi dari Rp 41,9 ribu menjadi Rp 2,2 ribu

Ketut menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan kejaksaan berdasarkan isi putusan Pengadilan Tinggi tentang Indonesia: 4950 K/Pid.Sus/2023. Utusan Khusus memerintahkan Pak Surya Dharmada membayar ganti rugi sebesar Rp 2,2 triliun.

Kemudian kejaksaan mengeksekusi putusan tersebut melalui Kepala Penyidikan Dinas Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tentang Penangkapan dan Penyitaan Barang Bergerak dan Tidak Bergerak milik Surya Dharmadi.

Pak Ketut menjelaskan, sebagian harta Pak Surya Dharmadi yakni 8 bukti ganti rugi dan 33 bukti terkait hasil TPPU akan disita melalui usulan tersebut.

Kemudian 70 barang disita, dikembalikan kepada pemilik yang sah dan 46 barang disita.

Menurut Ketut, Surya Dharmadi tidak setuju dengan hal tersebut.

Terkait protokol pemindahan barang bukti tersebut di atas, Hakim Suriya Dharmadi tidak mau menandatangani kemudian meninggalkan jaksa eksekutif dan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, tambahnya.

Meski ditolak Pak Surya Dharmadi, Ketut menegaskan, penyitaan akan tetap dilanjutkan dengan pemasangan rambu-rambu aksi penyitaan 8 bidang tanah dan aset konstruksi.

Pak Ketut menambahkan, kejaksaan juga telah menyerahkan peralatan ke bagian pengelolaan barang bukti dan barang bukti Kejaksaan Pusat di Jakarta.

Ia menambahkan: “Lakukan koreksi dan pendampingan pada recovery center sesuai ketentuan terkait,” imbuhnya.

Baca juga: Kejaksaan Masih Kaji Putusan MA soal Pengurangan Dana untuk Surya Dharmadi

Berikut 8 properti Surya Dharmadi yang disita:

– 1 unit tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top