Kejagung Sita 713 Ton Gula Kristal dan Uang Rp 200 Juta di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita banyak barang bukti terkait dugaan kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyitaan properti tersebut dilakukan pada Senin (1/7/2024).

“Tim penyidik ​​menyita barangnya berupa mobil dan uang,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung Selidiki Bea Cukai dan Pajak dalam Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Harli mengatakan, penyitaan harta benda itu dilakukan sehubungan dengan pengembalian dana negara.

Menurut Harli, total gula pasir hasil pabrik PT SMIP yang disita sebanyak 713 ton.

“Sebanyak 413 ton gula putih dan 300 ton gula mentah berasal dari pabrik PT SMIP Dumai,” kata Harli.

Selain itu, penyidik ​​juga menyita uang Rp 200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer gula pasir ukuran 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Selidiki Pengambil Kebijakan atas Dugaan Korupsi Izin Impor Gula

“(Merampas) Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 meter persegi di Kota Dumai,” tambah Harli.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan tersangka RR selaku mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau.

Pada tahun 2021, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP didakwa memalsukan data impor gula pasir mentah dengan substitusi gula putih rafinasi.

Dia kemudian mengganti tas kemasannya seolah-olah dia sedang mengambil gula mentah untuk dijual di pasar lokal.

Perbuatan tersangka RD melanggar peraturan perundang-undangan Menteri Perdagangan dan peraturan perundang-undangan Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Satgas Polri Awasi Impor Gula yang Masuk Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Sementara itu, tersangka RR yang merupakan Kepala Badan Bea Cukai dan Pendapatan Daerah Provinsi Riau ikut serta dalam pencabutan keputusan penghentian sementara persetujuan sertifikat daerah PT SMIP.

Saat itu, RR sengaja melakukan hal tersebut dengan tujuan agar PT SMIP bisa memulihkan impor gula Indonesia.

Selain itu, RR juga dituding tidak mengakui atau mengizinkan adanya aktivitas di wilayah Riau. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top