Kejagung Sita 7,7 Kg Emas Terkait Kasus Korupsi 109 Ton Emas

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan (Kejagung) menyita 7,7 kg emas batangan terkait kasus korupsi pengelolaan usaha emas PT Antam Tbk seberat 109 ton antara tahun 2010 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum) Harley Siregar mengumumkan penyitaan tersebut pada Senin (7/1/2024).

Harley dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7 Februari 2024), mengatakan, Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram harta benda berupa emas batangan.

Emas disita dari nama tersangka, kata Harley.

Baca Juga: Mantan Dirut Antam Diperiksa Kejaksaan terkait kasus korupsi pengelolaan 109 ton emas.

Menurut dia, emas yang disita akan dimasukkan dalam daftar barang bukti.

“Emas murni yang disita itu milik 6 orang tersangka yang kemungkinan diperoleh melalui tindak pidana dan akan digunakan untuk membuktikan hasil kejahatan.”

Kejaksaan jelas telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yang ditetapkan merupakan mantan General Manager (GM) PPLM UB PT Antam Tbk.

TK sebagai GM pada tahun 2010-2011; Tahun 2011-2013 HN, tahun 2013-2017 D.M. AH oleh GM 2017-2019; MAA sebagai Direktur Jenderal pada tahun 2019-2020; dan ID sebagai GM tahun 2021-2022.

Kepala Badan Penyidikan Kejaksaan Jampidsus Kuntada sebelumnya menjelaskan, para tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan produksi ilegal.

Baca Juga: 109 Ton Emas Ilegal, Jaksa Penuntut Umum Selidiki Mantan CEO PT Antam

Mereka mencap logo Antam pada 109 ton emas yang diperoleh secara ilegal.

Merek ilegal ini tidak sesuai dengan regulasi Antam.

Sebab, pembubuhan stempel logam mulia “Antam” harus dilakukan dengan izin resmi. Oleh karena itu, PT Antham tidak menerima fee atau hak eksklusif.

Kuntadi mengatakan kepada Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu malam (29 Mei 2024), “yang bersangkutan secara tidak sah dan tanpa izin menempelkan logam mulia milik pribadi pada merek Logam Mulia Antam.”

Kuntadi mengatakan logam mulia tersebut dilepas ke pasaran bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

“Jadi logam mulia merek ilegal ini merusak pasar logam mulia PT Antam, sehingga kerugiannya akan berkali-kali lipat,” imbuhnya.

Para tersangka ini didakwa sesuai dengan Pasal 55, Bagian 1, Bagian 1 KUHP, Pasal 18, Bagian 2, Bagian 1, dan Pasal 3 Bagian 3 UU Tipikor. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top