Kejagung Sebut Masih Ada 4 Tersangka Kasus Timah yang Belum Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Kepala Pusat Media Hukum Kejaksaan Harli Siregar menyatakan masih ada empat orang tersangka korupsi dan timah yang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, mereka masih dalam tahap penyelidikan.

Terungkap nama 22 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 18 orang telah diserahkan beserta dokumen dan keterangannya ke Kejari Jakarta Selatan, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim yang diserahkan hari ini.

Harli mengatakan, “Sudah dilaporkan dan dijatuhi hukuman di Bangka Belitung sebanyak 22 orang yang diduga menghalangi keadilan. Jadi tersangka masih ada 4 orang lagi yang tentunya masih dalam tahap penyidikan dan selesai hukum,” kata Harli. Kejaksaan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Harli mengatakan, kejaksaan akan mendalami empat orang yang akan diserahkan ke kejaksaan.

Baca juga: 30 Jaksa Siap Tuntut Korupsi

Tersangka tersebut adalah Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Direktur Pertambangan dan Batubara, Energi dan Sumber Daya Mineral 2015-2020, Hendry Lie (HL) sebagai Penerima Manfaat atau Penerima Manfaat PT TIN dan Fandy Lie (FL) berstatus Pemasaran PT TIN. dan adik dari Hendry Lie.

Kemudian, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan CEO dan mantan direktur pengembangan bisnis PT Timah Tbk.

“Dua hari (diserahkan terdakwa), mungkin dalam waktu dekat masalah ini akan segera selesai karena kami juga sudah ditahan,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Agung akan tetap membeberkan keberadaan Hendry Lie yang disebut-sebut berada di Singapura.

Soal lokasi orang tersebut, kami akan terus update bahwa ada informasi orang tersebut ada di sini, seperti yang ditunjukkan Tempo, kami juga akan periksa dan kaji ulang, katanya.

Baca juga: Begini Hubungan Harvey Moeis dan Helena Lim di dalam Kotak Timah

Seperti diketahui, sebelum Harvey dan Helena, jaksa penuntut umum merujuk 16 tersangka ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Total, jaksa menetapkan 22 tersangka. Total kerugian yang ditanggung pemerintah dalam kasus ini mencapai 300 triliun Naira.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top