Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus korupsi penyelenggaraan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020-2023.

Jampidsus sudah memeriksa empat orang saksi dalam perkara tersebut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Salah satu saksi yang dijawab Kepala Daerah Pabean, Bagian Gudang Pabean, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, berinisial JPSDW.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pajak Jelaskan Pembelian 1 Juta Cokelat TKW dengan Pajak Rp 9 Juta

Selain itu, tiga saksi lainnya yakni Direktur JIA PT SMIP, AIP General Manager (GM) Pelindo Pekanbaru, dan JG GM Pelindo Dumai.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi mengungkap tersangka R.D. terlibat kasus korupsi. Namun, dia tidak merinci hasil tesnya.

Ketut mengatakan, “Pemeriksaan saksi akan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan direktur PT SMIP berinisial RD sebagai tersangka pada 29 Maret 2024.

Pada tahun 2021, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP diduga melakukan pemalsuan data impor gula kristal dengan menambahkan gula kristal putih.

Setelah itu, ia mengganti tasnya seolah-olah sedang membeli gula pasir mentah untuk dijual di pasar setempat.

Baca Juga: Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, yang dilaporkan ke KPK atas dugaan laporan kekayaan, dibebastugaskan.

RD Ketut mengatakan, perbuatan tersangka melanggar peraturan Menteri Perdagangan dan peraturan Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, diketahui adanya dana masyarakat yang hilang dalam kegiatan impor gula yang dilakukan PT SMIP, kata Ketut pada 30 Maret 2024.

Tersangka R.D dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 didakwa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Ayat 1 Ayat 1 Pasal 55 KUHP. Dengarkan berita terbaik dan berita kami langsung diambil di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top