Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tima TBK. di Bank Belitung , dari tahun 2015 hingga 2022

Ketut Sumdona, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan saksi yang diperiksa merupakan adik dari Harvey Moise (HM).

Dalam keterangannya, Senin (3/6/2024), Ketut mengatakan, saksi yang diperiksa MI merupakan adik dari tersangka HM.

Menurut Ketut, MV tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus Timah atas nama tersangka Tamron alias Ayan (TN).

Baca Juga: Kasus Emas Antam 109 Ton, Jaksa Agung: Emas Itu Asli, Tapi Pengambilalihannya Ilegal

Namun Kett belum membeberkan hasil tes materi dan bohoor artis Sandra Devi.

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengajukan perkara pada perkara yang meragukan.

Sejak 27 Maret 2024, suami Sandra Dewey, Harvey Moise, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya: Zampids Minta Kejaksaan Agung Jelaskan Motif Anggotanya

Selain Harvey Moyes dan Rusbani, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Tima 2016-2021 Mochter Riza Pahlavi Tabrani (MRPT) dan crazy rich Pantai Inda Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan sebagai tersangka.

Total tersangka kasus dugaan korupsi timah ini berjumlah 22 orang. Kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.

Banka diduga menyelenggarakan operasi penambangan ilegal atau ilegal di wilayah Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top