Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Ekspor CPO Sesuai Hukum, Tak Terkait dengan Airlangga Mundur

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, perkara yang diusut Kejaksaan tidak berdasarkan kebijakan hukum, melainkan fakta dan bukti.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditanya soal mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar karena terjerat kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. minyak bumi (CPO) dan produknya pada tahun 2021 serta kekurangan minyak goreng.

Perlakuan terhadap perkara tersebut bukan berdasarkan kebijakan hukum tetapi berdasarkan alat bukti dan proses perkara serta tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik melainkan hanya pada pelaksanaan hukum, kata Harli saat dikonfirmasi. pada Senin (12/08/2024).

Harli mengatakan, dirinya belum mendapat informasi apapun terkait penetapan Airlangga sebagai tersangka oleh penyidik.

Baca Juga: 11 Kemungkinan Nama Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi kepada masyarakat jika mendapat informasi pemanggilan Airlangga untuk dimintai keterangan.

“Kalau ada informasi mengenai hal itu, akan kami sampaikan,” kata Harley.

Sebelumnya diberitakan, Airlangga baru saja mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Terkait kabar yang beredar, Partai Golkar membantah Airlangga mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi terkait ekspor CPO dan produknya.

Wakil Ketua Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan Airlangga memutuskan mundur karena masalah pribadi.

Tidak (mengundurkan diri karena terjerat kasus korupsi), kata Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024) malam.

Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur Sebagai Ketua Umum, Golkar Bantah Korupsi dan Fokus Cari Penggantinya.

Diketahui, dalam kasus korupsi izin luar negeri CPO, Airlangga sempat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi pada 2023.

Kejaksaan Agung mencurigai adanya kebijakan yang merugikan keuangan pemerintah terkait dinas luar negeri CPO dan persoalan minyak goreng tahun 2022.

Dalam kasus ini, banyak terdakwa yang menerima putusan. Ada pula pelaku kejahatan dari pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Kerugian pemerintah akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah final adalah Rp 6,47 triliun. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top