Kejagung Masukkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T Jadi Kerugian Negara Kasus Timah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kjagong) menyebut kerugian keuangan pemerintah akibat tindak pidana korupsi berupa perdagangan produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. mencapai Rp. 300 triliun

Agustina Arumsari, Wakil Ketua Bidang Penelitian BPKP, mengatakan penilaian kerusakan yang dilakukan pihaknya melalui diskusi dengan enam pakar lingkungan hidup, termasuk salah satunya dari IPB Bambang Hero Saharjo.

“Kemudian kami simpulkan ada kerugian keuangan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp300,003 triliun. Angka pastinya sampai angka finalnya nanti di persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta. , pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Ditanya Soal Keterlibatan Purnawirawan Polisi dalam Kasus Halabi, Ini Jawaban Agu.

Agustina pun menjelaskan secara rinci nilai kerugiannya. BPKP memasukkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun sebagai kerugian negara.

Setelah itu, kerugian pemerintah juga disebabkan adanya tambahan pembayaran sewa peleburan atau pemurnian timah oleh PT Timeh sebesar 2,85 triliun.

Serta kerugian keuangan pemerintah akibat pembayaran ilegal bijih timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra sebesar 26,649 triliun.

Agustina mengatakan, nilai kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun kini dianggap sebagai bentuk kerugian keuangan pemerintah karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan hidup.

Dikatakannya, karena dalam kondisi keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kerusakan akibat pengambilan limbah tambang secara ilegal menurunkan nilai aset lingkungan hidup secara umum.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Kasus Tien, Termasuk Helena Lim dan Harvey Moise

Selain itu, Pakar Lingkungan Hidup IPB Bambang Hiro Seharjo mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bangka Belitung menyebabkan kerusakan lingkungan di beberapa wilayah pertambangan timah.

Hal itu dibenarkannya berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah dan tanaman yang diambil dari area pertambangan.

Dari situ Bambang mulai menghitung dan menemukan nilai kerusakan lingkungan mencapai Rp 271,6 triliun.

Selain itu, menurut Bambang, jika tidak terjadi kerusakan lingkungan maka negara akan mendapat banyak keuntungan baik secara finansial maupun lingkungan.

“Kalau tidak dikembalikan siapa yang bertanggung jawab, penyidikan yang ada seharusnya Tima yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Dalam upacara tersebut, Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fabriie Ardiancia mengatakan, pihaknya memasukkan kerugian negara senilai total Rp300 triliun dalam dakwaan terhadap 22 tersangka.

Ditegaskannya, Kejaksaan tidak akan mengeluarkan tuntutan terkait kerusakan lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top