Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan deposisi atau pemindahan barang bukti tahap II yang melibatkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Pelimpahan tingkat II dilakukan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Tim penyidik ​​memindahkan perkara ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menghadirkan tersangka dan alat bukti atau yang sering kita dengar di tingkat II, kata Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya. Selasa (6/4/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Adik Harvey Moeis Sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah

Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN adalah Tamron Tamsil alias Aon.

Kemudian, Achmad Albani sebagai Mining Operation Manager CV VIP dan PT MCN.

Haryoko mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan tuntutan terhadap kedua tersangka tersebut.

Kegiatan tim JPU selanjutnya adalah memfinalisasi atau menetapkan kembali struktur penuntutan, kata Haryoko.

Sedangkan barang bukti yang diberikan antara lain berbagai kendaraan bermotor, barang elektronik, dan barang berharga seperti emas dan perak.

Lebih lanjut, Haryoko mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pendelegasian tahap kedua.

Baca juga: Timbunan Emas 109 Ton di Antam, Jaksa Agung: Emasnya Asli, Tapi Pembeliannya Ilegal

Tamron masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Achmad akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Haryoko, setelah hukuman selesai, kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

“Untuk persiapan penuntutannya, kami upayakan secepatnya dan nanti akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Haryoko.

Sebanyak 22 tersangka diketahui dalam kasus korupsi timah ini. Kerugian pemerintah terkait kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Para tersangka diduga terlibat dalam operasi penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top