Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait transparansi informasi publik.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani berharap ke depan lembaga Korps Adhyaksa bisa lebih transparan.

“Hal ini dalam rangka kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat, sehingga Kejaksaan bisa mengedepankan transparansi,” kata Reda di Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

“Informasi publik yang dapat disebarluaskan, membagikan apa yang telah dilakukan selama ini agar diketahui masyarakat, itu adalah hak masyarakat,” imbuhnya.

Reda mengatakan, dari pemeriksaan KIP, banyak yang dilakukan Kejagung, namun hanya sedikit yang dipublikasikan.

Baca juga: Dari 372 Ormas, Menurut KIP, Hanya 122 yang Punya Informasi

Contohnya adalah pelaksanaan hak restitusi (RJ) yang banyak dilakukan namun masih sedikit yang diungkapkan kepada publik.

“Dia (Presiden KIP Donny Yoesgiantoro) merasa ‘oh ini perlu dijelaskan’, bahwa selama ini ada persoalan terpendam tentang RJ, betul, RJ itu semacam hak memulihkan, memenuhi hak atas hak. kondisi sebelumnya jadi tidak ada hukuman,” ujarnya kepada Radar.

Oleh karena itu, Reda berharap dukungan KIP dapat lebih transparan dalam memberikan informasi publik.

Kejaksaan juga memerlukan kerja sama dengan KIP untuk menata informasi yang bisa disampaikan kepada publik.

Baca juga: KIP: Indeks transparansi informasi publik kita hanya rata-rata

“Makanya perlu kerjasama dengan KIP, karena KIP sudah ada SOP-nya, ada pedomannya, ‘oh ini yang boleh diumumkan,’ ‘oh ini yang tidak perlu’, itu saja, sebagai Tadi Presiden bilang, “Semuanya tidak bisa terbuka kan,” ujarnya.

Selain itu, Reda juga menyoroti pentingnya transparansi dan akses informasi bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro menjelaskan pihaknya menggunakan Self-Assessment Questionnaire (SEQ) untuk menilai keterbukaan dan transparansi organisasi publik.

Menurut dia, masih banyak lembaga/kementerian yang belum memiliki informasi kepada publik, termasuk Kejaksaan Agung.

Namun, kata Donny, tidak semua lembaga perlu mendapat informasi atau transparan, misalnya Badan Intelijen Pemerintah (BIN).

Baca juga: Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Media menyatakan jurnalis tidak boleh dibatasi.

“Tapi tahun 2022-2026 saya ke BIN, saya ke Badan Intelijen Pemerintah, mereka tidak pernah memberikan informasi sesuai kriteria yang ada,” ujarnya.

Meski demikian, Donny yakin ke depan Kejaksaan bisa lebih terbuka dan transparan. Dia mengatakan, KIP juga akan memberikan saran teknis kepada Kejaksaan Agung.

“Nasihat profesional bisa diberikan kepada organisasi publik dan kita berharap bisa mengatakan bahwa di zaman saya, lembaga pertahanan dan keamanan harus punya informasi karena yang penting mereka punya informasi, bagaimana caranya, bagaimana caranya? melalui prosedur”, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https:/ /www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Make yakin aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top