Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Prajurit TNI

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pedmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik ​​Konektivitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jumpidmil) yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan jaksa penuntut umum kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Briguna Bekang Kredit Kostrad Sibinong.

Kali ini tersangka diidentifikasi sebagai MK dan dia ditangkap sebagai tersangka segera setelah diinterogasi.

“Tersangka ditahan setelah proses penyidikan selesai, ketika tersangka tercantum dalam berita acara penyidikan penyidik ​​dan pemeriksaan kesehatannya selesai, serta mempertimbangkan kondisi subjektif dan objektif penahanan menurut Art. 21 Pasal 1 dan Pasal 1 ayat (4) KUHAP, Kepala Pusat Penerangan Hukum. Jaksa Agung Harley Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Hurley mengatakan MK bekerja sebagai Relationship Manager (RM) BRI cabang Kat Mutia.

Baca Juga: Jaksa Agung Putuskan Banding Empat Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ

Ia bertugas meninjau proses pengajuan pinjaman BRIguna yang diajukan tersangka DSH selaku pembayar Bekang Kostrad Cibinong.

Cara yang dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan pinjaman sedemikian rupa sehingga BRI mengalami kerugian kurang lebih Rp55.000.000.000 (Lima Puluh Crore Rupee).

Selanjutnya tersangka MKK ditahan penyidik ​​di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024, kata Hurley.

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan DSH, purnawirawan TNI, sebagai tersangka kasus tersebut.

DSH sempat bekerja sebagai guru berbayar di Bekang Kostrad Cibinong. Ia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan pinjaman palsu ke beberapa lembaga, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Terpisah, Kepala BRI Cabang Cut Meutia Rio Nugroho mengatakan, kasus dugaan penipuan yang ditangani Kejaksaan Agung merupakan pengungkapan dan laporan yang dilakukan BRI.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI untuk menerapkan zero toleransi terhadap Fraud di lingkungan kerja,” ujarnya.

BRI menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengapresiasi aparat penegak hukum yang bertindak cepat membawa pelaku ke pengadilan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top