Kejagung Jelaskan soal Lelang Saham PT GBU yang Bikin Jampidsus Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang menyebabkan Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke Tipikor. Komisi Pemberantasan (KPK).

Laporan tersebut dibuat oleh sekelompok orang yang disebut Koalisi Umum Penyelamatan Tambang (KSST). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, PT GBU yang merupakan aset sitaan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, awalnya akan diserahkan kepada PT Bukit. . Asam Tbk, sebuah perusahaan milik pemerintah yang bergerak di sektor pertambangan.

Namun ditolak karena perusahaan PT GBU banyak permasalahan seperti utang dan banyak tuntutan hukum, kata Ketut kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Enggan Bongkar Motif Anggota Detasemen Khusus Kuntut Jampidsus, Jaksa Agung: Pokoknya memang terjadi.

Tim Jampidsus kemudian melakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan gugatan perdata dari PT Sendawar Jaya (SJ). Namun, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut.

Kejaksaan Agung baru saja memenangkan gugatan di tingkat banding. Setelahnya, Kejagung mengkaji berkas gugatan. 

Saat itu Kejaksaan Agung menemukan dokumen palsu dan menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini telah diadili, ujarnya.

Sebagai informasi, Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan. Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ini sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen penerbitan izin pertambangan PT SJ.

Ketut menambahkan, ada evaluasi dalam proses lelang PT GBU yang dilakukan oleh tiga asesor.

Pertama, terkait aset alat berat atau bangunan di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. Kedua terkait PT GBU dengan nilai Rp 3,4 triliun.

“Dari hasil kedua belah pihak sudah dilakukan proses lelang pertama tapi tidak ada yang menawar, jadi kalau rugi Rp 9 triliun, berarti rugi Rp 9 triliun,” jelas Ketut.

Karena tidak ada penawar, lanjut Ketut, maka proses lelang kedua dibuka dengan melakukan foto evaluasi.

Baca Juga: Aduan Jampidsus ke KPK, Jaksa Agung: Laporkan, Tapi Jangan Konsekuensial

Menurut Ketut, angka tersebut berfluktuasi karena nilai saham dipengaruhi harga batu bara saat itu.

Jadi kita dapat harga Rp 1,9 triliun, sekaligus lelang dengan jaminan. Kenapa ada jaminan? Karena PT GBU punya piutang. Ada utang perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD. Kalau dihitung, waktu itu kurang lebih Rp triliun, imbuhnya.

Ia menambahkan, hanya satu orang yang mengajukan penawaran sehingga dinyatakan sebagai pemenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top