Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membenarkan adanya peristiwa pengejaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah yang dilakukan anggota Polri. Detasemen Khusus Antiteror (Densus) pada 88.

Memang benar ada persoalan, bukan lagi soal penguntitan di lapangan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di bar. Kantor Jenderal, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Usai kejadian, Jappisus membawa penguntit tersebut ke jaksa penuntut umum.

Penguntit tersebut kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror Polri 88.

Baca juga: Densus 88 Dikabarkan Digantikan Jampidsus, Kapolri: Tak Ada Masalah

– Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang dibawa ke Kejaksaan Agung, ternyata yang dimaksud adalah anggota Polri, ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan pula bahwa penguntit tersebut telah memprofilkan Jappisus.

– Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang mengejar, ternyata ditemukan profil Pak Jampidus di telepon genggamnya, ujarnya.

Dikutip dari Kompas.id, dua anggota Densus 88 diduga mengikuti Jampidsus Kejagung saat hendak makan di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu 19 Mei 2024.

Aksi anggota Densus 88 itu kemudian diketahui polisi militer yang selama ini menjaga Febrie. Salah satunya tertangkap.

Baca Juga: Densus 88 Ikuti JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Pertanyaan

Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan kasus ini sudah diambil alih Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sudah menjadi persoalan institusi.

“Jadi dalam hal menguntit atau mengintip itu diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Karena itu juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/05/2024). .

Febrie menegaskan, hal tersebut bukan lagi urusan pribadi sehingga ia enggan berkomentar lebih jauh.

Oleh karena itu, dia pun meminta Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menanyakan hal tersebut.

Oleh karena itu, hal ini harus disampaikan secara resmi. Setelah selesai silahkan ditanyakan langsung ke Kapuspenkum yang sudah mendapat bimbingan dari jaksa penuntut umum, ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top