Kejagung Beri Atensi Jaksa yang Akan Periksa Berkas Perkara Pegi di Kasus “Vina Cirebon”

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kunjungan tim kuasa hukum Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Pegi Setiawan yang merupakan tersangka pembunuhan Eki di Cirebon, Jawa barat.

Kuasa hukum Pegi datang memberikan surat pengawasan penyidikan berkas perkara pidana atas nama Pegi Setiawan.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat Wakil Jaksa Pidana Umum (Jampidum) di Kejaksaan Agung.

“Akan diteruskan ke departemen-departemen agar menjadi perhatian karena di departemen-departemen itu ada penyidik ​​dan jaksa,” kata Harry dalam pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19 Juni 2024).

“Jadi itu menjadi perhatian kami agar Kejaksaan dapat menjalankan misi ini dengan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Juga Ingin Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Vina Cirebon

Menurut Harry, kuasa hukum Page, Mayor Badan Intelijen Negara RI Marwan Iswandi, meminta jaksa yang menangani kasus Page berhati-hati dan profesional saat meninjau berkas perkara Page.

Selain itu, dia juga belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus Page karena berkas perkaranya belum diserahkan ke kejaksaan.

“Jadi kami menyikapi kuasa hukum kami dengan cara yang sama, tentu nanti berkas perkaranya harus kami periksa ya tersangka dan mungkin siapa pun, harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. kendali,” ujarnya.

Apalagi, Marwan sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah datang ke Kejaksaan Agung dan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusut persoalan terkait kliennya tersebut.

Marwan mengaku datang menemui Jaksa Agung Sanitiyar Burhandin namun disuruh menemui Jaksa Agung di Pusat Penerangan Hukum.

Baca juga: Ibu Pegi Setiawan Ungkap Putranya Masih Sehat Meski Ditahan Hampir Sebulan

Permintaan itu disampaikan Marwan melalui surat yang akhirnya dikirimkan kepada Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Dia meminta, jika perkara Page dinyatakan selesai (P21), jaksa bisa mengkaji kasus tersebut secara cermat dan cermat.

“Jangan sampai terulang lagi, seperti tahun 2016. Itu intinya. Kita punya jawaban nyata di sini,” kata Marwan.

“Karena apa? Kalau P21, polisi pasti bilang ‘Itu P21, itu bukan tugas kita lagi’. Jadi jangan sampai itu terjadi, bola panas, saya dengar dari Jaksa Agung tadi. Peringatan di sana dan mereka merespons,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ini Jejak Digital Pegi Setiawan Saat Vina dan Eky Dibunuh Tahun 2016

Diketahui, pada tahun 2016 lalu polisi mengumumkan daftar 11 tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian atau Eki.

Delapan pelaku yang diadili adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Adi Ya Wardana, dan Sarkar Tatar.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, salah satu pelaku divonis penjara delapan tahun karena masih di bawah umur pada saat melakukan kejahatan.

Kini salah satu pelaku diketahui telah dibebaskan.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Peggy (alias Perron) sebagai tersangka terakhir dalam kasus tersebut. Polisi pun merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut dua tersangka lainnya palsu. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top