Kejagung Belum Terima Salinan Putusan PK Surya Darmadi

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) hingga kini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan pengelola. . dari PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi

Sejauh ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima rujukan dari putusan MA tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Kejaksaan, Rabu (2/10/2021). 2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Pak Surya Darmadi. Dalam putusan tersebut, Surya Darmadi divonis 16 tahun penjara atas kasus penipuan yang melibatkannya.

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi, Kejagung Periksa Aset Hukum PT Asset Pacific

Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan bahwa putusan tersebut telah diambil sebelumnya.

Abdul Qohar mengatakan Kejaksaan akan menunggu salinan putusan dari MA dan mempelajari secara cermat isi putusan tersebut.

“Nantinya kita akan belajar bahwa keputusannya memang seperti itu, dan kita akan mempelajarinya,” ujarnya.

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan Surya Darmadi terdaftar dengan nomor perkara 1277 PK/Pid.Sus/2024 yang diajukan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

“Menolak,” putusan tersebut dikutip virprom.com di situs Kantor Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (27/9/2024).

Permohonan PK Surya Darmadi telah didaftarkan pada 26 Juli dan berakhir pada 19 Juli. PK ini dipimpin oleh Ketua Hakim Suharto selaku ketua komisi dan dua orang hakim, Ansori dan Noor Edi Yono.

Baca juga: MA menjerat PK Surya Darmadi dalam kasus pencucian uang

Sebelum diajukan ke pengadilan PK, putusan Surya Darmadi sempat diajukan Mahkamah Agung ke tingkat kasasi.

Mahkamah Agung memvonis Surya Darmadi 16 tahun penjara, bukan 15 tahun.

Keputusan itu diambil Ketua Kamar Kasasi Dwiarso Budi Santiarto serta anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis, 14 September 2023.

Selain menambah hukuman penyerangan, pengelola PT Duta Palma Group juga divonis Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

Di sisi lain, MA mengurangi besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp41,9 miliar menjadi Rp2,2 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta, Pak Surya Darmadi dinyatakan bersalah melakukan penipuan terkait pengalihan tanah di Kabupaten Indragiri Hulu. Dengarkan berita populer dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top