Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut 2024

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Sejauh ini belum ada laporan terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh dan Sumut, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. , Rabu (9 November 2024).

Baca juga: Menpora akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana PON ke Rektor Kehakiman dan Bareskrim.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku menerima laporan dugaan penyelewengan dana perhelatan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut.

Menpora juga berencana melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Kejaksaan dan Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu (09/11/2024).

BACA JUGA: Atlet Jabar dan Jatim raih medali emas di Renang Perairan Terbuka PON XXI di Danau Toba.

“Hari ini kami sedang melakukan proses formal ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi pelanggaran terkait penyelenggaraan PON XXI 2024 di Sumut dan Aceh,” kata Menpora dalam pertemuan dengan wartawan, Rabu. September 2024).

Menpora juga mengatakan pihaknya membutuhkan bantuan Menteri Kehakiman dan Barescream untuk mengusut tuntas kejadian ini.

 

Ia melanjutkan, “Setelah menerima laporan tersebut, kami meminta bantuan kejaksaan dan Barescream.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top