Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengupayakan hukuman maksimal bagi seluruh pelaku kejahatan perjudian online.

Hukuman maksimal merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas perjudian online, kata Hurley Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Prinsip kami adalah mengambil tindakan karena jaksa bekerja sebagai koridor hukum yang ada. Maksud saya, karena ini adalah kepentingan publik, kami akan menerapkan standar hukum tertinggi, kata Hurley, Jumat (28/6/2024).

Menurut Hurley, hukuman maksimal akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Menpan RB akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat perjudian online.

Namun, hukuman jera tidak hanya bergantung pada penuntutan jaksa, melainkan pada proses penyidikan. Penyidikan, tegasnya, diawali dengan putusan pengadilan.

“Efektivitas penangkal tergantung pada sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada jaksa, ada pengadilan, ada komunitas,” kata Hurley.

Ia mengatakan, permintaan denda maksimal merupakan upaya terkuat yang bisa dilakukan Jaksa Agung dalam memberantas perjudian online.

Kami akan melakukan sesuai peran kami. “Tetapi efek jera ini kembali ke sistem peradilan pidana,” kata Hurley.

Baca juga: Bukan Hanya Tangan; Anggota DPR RI yang bermain judi online berjumlah 82 orang.

Kejaksaan Agung diketahui merupakan bagian dari gugus tugas pemberantasan perjudian online yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Pembentukan Satgas Judi Online Keputusan Presiden (KPRES) Nomor Tahun 2024 Tentang Satgas Pemberantasan Judi Online 21 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (14/6/2024).

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjazamto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Politik. Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung juga aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum. Dengarkan berita bagus dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top