Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Anak Anggota DPR, Ronald Tannur

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas pembebasan putra anggota DĽR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang dituduh menganiaya pacarnya. Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).

“Hakim tidak menaati hukum dengan baik sehingga tahap peradilan kita lewati,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (25/07/2024).

Harli mengatakan, alasan hakim PN Surabaya tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca juga: Anak Anggota DPR Dibebaskan dari Pembunuhan, Pengacara Penuduh Lapor ke MA dan KY;

Ia juga menilai hakim tidak terlalu mempertimbangkan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Alasan hakim yang didasarkan pada tidak adanya bukti sangat tidak masuk akal,” ujarnya. Misalnya, Sebab, hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Misalnya saksi sistem CCTV,” ujarnya.

Menurut Harley, Jaksa masih menunggu salinan putusan pengadilan dalam kasus ini sebagai dasar penyusunan peringatan bunuh diri.

Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan mosi dan banding.

“Anda punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding, Anda punya waktu 14 hari untuk mengajukan laporan pengaduan,” kata Harli.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) mengumumkan bahwa Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Ketua Senat PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronaldo tidak dapat dibuktikan melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Baca juga: Anak Anggota DPR Dibebaskan dari Pembunuhan: Tuhan yang Hakim

Usai pembacaan putusan, hakim meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan.

“Setelah membaca putusan ini, hendaknya terdakwa segera dibebaskan dan memenuhi syarat-syaratnya, “Saya memerintahkan pemulihan hak terdakwa dari segi hak dan martabatnya,” kata hakim.

Nyatanya, Jaksa sebelumnya meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp263,6 juta.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Ronald Tannur diduga melakukan kekerasan hingga tewasnya pacar korban, Dini Sera Afriyanti (29). Kasus Ronaldo

Ronald dan pacarnya di G-Walk; Lakarsantri 3 Oktober di Surabaya. Pada pukul 18.30 WIB tahun 2023, penganiayaan terjadi saat mereka sedang makan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top