Kejagung Ajukan Banding Vonis Achsanul Qosasi di Kasus Korupsi BTS

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak terlibat dalam kasus pidana korupsi terkait proyek subsidi 4G berbasis 4G. Infrastruktur Stasiun (BTS).

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan hukuman penjara 2,5 tahun yang diberikan kepada Achsanul diajukan banding karena tidak memenuhi keadilan masyarakat.

Keputusan ini tidak adil bagi masyarakat, kata Harli dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Ia mengatakan, banding tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (25/6/2024).

Baca: Kalimat Rendah Achsanul Qosasi Jadi Sadar Kampanye Antikorupsi

Harli mengatakan, jaksa saat ini sedang menyusun memori banding untuk diajukan ke pengadilan.

Berdasarkan UU Banding, Jaksa telah mengumumkan upaya banding pada Selasa, 25 Juni 2024. Jaksa kemudian akan menyiapkan memori banding, katanya.

Achsanul Qosasi diketahui divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Achsanul dinilai terbukti secara meyakinkan secara hukum melakukan korupsi terkait proyek pendukung infrastruktur BTS 4G.

Baca: Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara, keringanan Rp 40 miliar dikembalikan.

“Menghukum terdakwa Achsanul Qosasih dua tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). . )

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa agar Achsanul divonis lima tahun penjara.

Selain hukuman fisik, Achsanul juga diperintahkan membayar denda sebesar 250 juta, yang akan diganti dengan empat bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut. Dengarkan berita langsung dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top