Kedaulatan Digital, “Sovereign AI”, dan Yurisdiksi Negara (Bagian II-Habis)

Apakah perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang luar biasa pesat akan berdampak pada kedaulatan digital dan kekuasaan negara yang berdaulat? Ini adalah topik yang menarik bagi banyak negara.

Faktanya, sifat Internet yang melintasi batas negara secara umum telah menjadi masalah yurisdiksi dan kedaulatan negara.

Baca postingan sebelumnya: Kedaulatan Digital, Kedaulatan AI, dan Kenegaraan (Bagian I)

Jadi apa yurisdiksinya?

Kita dapat menggunakan pemikiran Cedric Ringgaert, guru besar hukum internasional di Universitas Utrecht, dalam artikelnya “The Legal Concept of International Law”.

Menurut Profesor Cedric, konsep yurisdiksi dalam hukum publik internasional seringkali erat kaitannya dengan kedaulatan negara.

Pengadilan mengizinkan negara-negara untuk menggunakan hak kedaulatannya secara global.

Intinya, hukum yurisdiksi membatasi kekuasaan negara dan menjadi dasar “rules of the road” dalam tatanan hukum internasional.

Kita bisa membandingkan kemandirian digital. Selain melindungi negara, menciptakan pengembang kecerdasan buatan, dan menciptakan strategi kompetitif, penting untuk mengikuti aturan dan kebijakan yang berbeda dan belajar dari pengalaman negara lain.

Profesor Andrew Keene Woods dan yang lainnya menjelaskan dampak teknologi baru terhadap kedaulatan negara melalui Internet.

Ia menyatakan bahwa gagasan Internet tanpa batas negara pada dasarnya bertentangan dengan batas wilayah (Andrew Keen Woods, Oxford Academic 2023).

Sebagai seorang profesor hukum di Fakultas Hukum Universitas Arizona dan direktur program TechLaw, dia berharap negara bagian akan menanggapi setiap transaksi lintas batas dengan serius.

Saya berharap untuk mencoba memberikan lebih banyak kekuatan pada jaringan digital yang melintasi batas negara dan mempengaruhi kepentingan mereka.

Menurut Woods, gagasan Internet di seluruh dunia, struktur global, adalah struktur teknis dan cita-cita politik.

Bagian teknisnya adalah jaringan serat optik yang melintasi batas negara dan memungkinkan router bergerak bebas di dalam dan di luar suatu negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top