Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

JAKARTA, virprom.com – Masyarakat skeptis dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengubah usia calon kepala daerah untuk mendukung jalur politik anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. ) memutuskan dia pantas mendapatkannya.

Sebab masyarakat dinilai sudah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, yakni ketika Mahkamah Konstitusi (CJC) memutuskan mengubah batasan usia calon presiden dan presiden lainnya, yang akhirnya menjadi sama buruknya dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. harus ikut serta dalam Pilpres 2024.

Yoes C, peneliti Lembaga Penelitian Ilmiah Universitas Atma Jaya mengatakan, “Masyarakat terkejut bahwa ini adalah upaya untuk mewujudkan metode Kaesang karena pengalaman putusan Mahkamah Agung membuka jalan bagi kakak Kaesang,” kata Yoes C. , peneliti Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya. Kenawasa saat dihubungi virprom.com, Kamis (30 Mei 2024).

Menurut Yoes, besar kemungkinan Kaesang akan memanfaatkan keputusan MA yang menghapus syarat usia pemimpin daerah.

Baca juga: Di Pengadilan Banding, Ahli: Keputusan Hakim Sangat Dangkal

Namun, menurut Yoes, alasan di balik keputusan MA tersebut harus diperiksa kembali oleh majelis hakim.

“Benarkah beliau menyarankan untuk mencalonkan Kaesang menjadi gubernur? Hanya Hakim Agung dan Tuhan yang tahu,” kata Yoes.

Sebelumnya diberitakan, Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Syarat Usia Pemimpin Daerah telah ditinjau dan diuji oleh Hakim Direksi Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun serta Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi selaku anggota Majelis.

Dengan keputusan itu, seseorang dapat dicalonkan sebagai calon gubernur dan presiden jika berusia minimal 30 tahun, dan sebagai calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan presiden jika berusia minimal 25 tahun. kapan memulainya, dan bukan pada saat terpilih menjadi cawapres sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Undang-Undang KPU (PKPU) No. 9/2020.

Baca Juga: MA Ubah Batas Usia Bupati Buka Jalan Kaesang Jadi Calon Cagube

Sebaliknya, jika Kaesang terdaftar sebagai peserta Pilkada serentak November 2024, ia tidak bisa memenuhi syarat karena usianya belum genap 30 tahun.

Namun, jika Kaesang memenangkan Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka ia akan berusia 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah terbaru tersebut.

Mahkamah Agung (MA) hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah batas usia calon pimpinan di kabupaten tersebut.

Gugatan yang diajukan Presiden Ombudsman Transisi Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, selesai pada 27 Mei, dan diputus pada 29 Mei 2024.

Baca juga: Keputusan MA Mirip dengan Keputusan MK, Karpet Merah Kaesang Kali Ini?

Juru bicara MA Suharto mengatakan, cepatnya proses persetujuan gugatan tersebut sesuai dengan standar terbaik pengadilan.

“Sesuai prinsip terbaik, cepat karena prinsipnya melakukan tes dengan cepat, mudah, dan murah,” kata Soeharto, Kamis (30/05/2024). Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top